Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bawaslu Demak Akan Tertibkan Reklame yang Langgar Aturan Pemasangan APK

Bawaslu Demak berencana akan menertibkan Papan Reklame yang digunakan sebagai Alat Peraga Kampanye diduga melanggar peraturan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Papan Reklame yang terpasang di sejumlah Jalan Protokol, Demak Kota 

  

TRIBUNJATENG.COM, DEMAKBawaslu Demak berencana akan menertibkan Papan Reklame yang digunakan sebagai Alat Peraga Kampanye diduga melanggar peraturan.

Demikian yang disampaikan, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih kepada Tribunjateng, Rabu (27/12/2023).

Penertiban tersebut berdasar Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 324 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK berupa baliho dan spanduk parpol peserta Pemilu dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Serta Keputusan Bupati Demak nomor 270/396 tahun 2023 tentang penetapan tempat kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Kusfitria Marstyasih, banyak APK yang melanggar ketentuan tersebut.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Demak akan berkomunikasikan kembali kepada Pemkab untuk bisa menertibkan Papan Reklame yang tidak memiliki izin ataupun melanggar peraturan.

"Tadi berdasarkan dengan informasi bahwa ada yang berizin artinya itu perlu kami uraikan bersama pemda," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa papan reklame yang dinilai melanggar sudah masuk dalam daftar inventarisasi dugaan pelanggaran.

Namun Bawaslu Demak sampai saat ini masih terkendala dengan alat berat untuk bisa menertibkan Papan reklame yang dinilai melanggar.

"Itu sudah masuk daftar inventarisir masalah, memang tidak bisa kami saat ini juga eksekusi, karena terkendala alat beratnya," ujarnya.

Setelah penertiban papan reklame, Bawaslu Demak akan melanjutkan penertiban APK yang terpasang di pohon dan jembatan.(Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved