Berita Regional
Debt Collector Dibacok saat Tagih Tunggakan Cicilan Motor
Seorang debt collector alias mata elang (matel) di Tangerang menjadi korban pembacokan.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Seorang debt collector alias mata elang (matel) di Tangerang menjadi korban pembacokan.
D (38) dibacok oleh debiturnya, SH (40).
Dia terluka di bagian leher dan tangan.
Baca juga: Lagi Asyik Main Gitar, Sekuriti Basarnas Mamuju Ditikam Rekannya dari Belakang hingga Tewas
Kronologi
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, peristiwa bermula ketika D bersama rekannya membuntuti SH sampai ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.
D dan rekannya membuntuti SH lantaran ingin menagih cicilan motor pelaku yang telah menunggak dua bulan.
"Korban ini sebagai matel kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," kata Ucu saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Ucu mengatakan, SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat adu mulut.
Kemudian, SH mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.
"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan.
Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri," ucap dia.
Terluka di leher dan tangan
Ucu mengatakan, D mengalami luka di bagian leher dan lengannya usai dibacok SH.
"Korban mengalami luka akibat sabetan golok di bagian leher dan tangan sebelah kiri," kata Ucu.
Kendati demikian, Ucu memastikan luka yang dialami D tak begitu parah.
Korban hanya menjalani rawat jalan akibat penganiayaan tersebut.
"Korban tidak dirawat.
Luka sabetan korban enggak dijahit, hanya berobat jalan," ucap dia.
Pelaku buang senjata dan kabur
Usai membacok D, SH lantas membuang golok ke sungai di daerah Sepatan, Tangerang.
Tindakan tersebut ia lakukan untuk menghilangkan barang bukti yang digunakan untuk membacok korbannya.
"Barang bukti yang kami amankan hanya berupa sarung goloknya.
Nah, goloknya dibuang di salah satu sungai di wilayah Sepatan," ujar Ucu.
Tak hanya itu, SH juga sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Namun, polisi tetap bisa menangkap SH setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, tepatnya Minggu (24/12/2023).
"Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil.
Pada Minggu (24/12/2023) sekitar jam 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ucap Ucu.
Adapun SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sialnya "Debt Collector" di Tangerang: Niat Tagih Tunggakan Cicilan Motor Debiturnya, tapi Malah Dibacok hingga Terluka"
Baca juga: Gara-gara Klakson, Dinda Dianiaya Sekelompok Wanita hingga Kelopak Matanya Robek
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.