Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Debt Collector Dibacok saat Tagih Tunggakan Cicilan Motor

Seorang debt collector alias mata elang (matel) di Tangerang menjadi korban pembacokan.

net/Tribunnews
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Seorang debt collector alias mata elang (matel) di Tangerang menjadi korban pembacokan.

D (38) dibacok oleh debiturnya, SH (40).

Dia terluka di bagian leher dan tangan.

Baca juga: Lagi Asyik Main Gitar, Sekuriti Basarnas Mamuju Ditikam Rekannya dari Belakang hingga Tewas

Kronologi

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan, peristiwa bermula ketika D bersama rekannya membuntuti SH sampai ke tempat kerjanya di Showroom Motor Nambo.

D dan rekannya membuntuti SH lantaran ingin menagih cicilan motor pelaku yang telah menunggak dua bulan.

"Korban ini sebagai matel kemudian menanyakan tentang satu kendaraan Honda Vario milik D yang cicilannya menunggak dua bulan," kata Ucu saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Ucu mengatakan, SH tak terima saat ditagih korban sehingga mereka terlibat adu mulut.

Kemudian, SH mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya lalu membacok korban.

"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan.

Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri," ucap dia.

Terluka di leher dan tangan

Ucu mengatakan, D mengalami luka di bagian leher dan lengannya usai dibacok SH.

"Korban mengalami luka akibat sabetan golok di bagian leher dan tangan sebelah kiri," kata Ucu.

Kendati demikian, Ucu memastikan luka yang dialami D tak begitu parah.

Korban hanya menjalani rawat jalan akibat penganiayaan tersebut.

"Korban tidak dirawat.

Luka sabetan korban enggak dijahit, hanya berobat jalan," ucap dia.

Pelaku buang senjata dan kabur

Usai membacok D, SH lantas membuang golok ke sungai di daerah Sepatan, Tangerang.

Tindakan tersebut ia lakukan untuk menghilangkan barang bukti yang digunakan untuk membacok korbannya.

"Barang bukti yang kami amankan hanya berupa sarung goloknya.

Nah, goloknya dibuang di salah satu sungai di wilayah Sepatan," ujar Ucu.

Tak hanya itu, SH juga sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, polisi tetap bisa menangkap SH setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, tepatnya Minggu (24/12/2023).

"Pencarian terhadap pelaku membuahkan hasil.

Pada Minggu (24/12/2023) sekitar jam 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap," ucap Ucu.

Adapun SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sialnya "Debt Collector" di Tangerang: Niat Tagih Tunggakan Cicilan Motor Debiturnya, tapi Malah Dibacok hingga Terluka"

Baca juga: Gara-gara Klakson, Dinda Dianiaya Sekelompok Wanita hingga Kelopak Matanya Robek

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved