Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Gegara Tak Tahu Cara Buka Pintu Kamar Hotel, Siswi Ini Jadi Korban Rudapaksa Oknum Gurunya

Oknum guru SMP di Pontianak, Kalimantan Barat berinisial ES harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Editor: Muhammad Olies
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Siswi SMP di Sragen jadi korban, kini melahirkan 

TRIBUNJATENG.COM - Oknum guru SMP di Pontianak, Kalimantan Barat berinisial ES harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia  ditangkap polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa kepada A, siswi kelas I SMA di Pontianak.

A yang masih berusia 15 tahun dketahui hamil 7 bulan.

Terungkapnya kasus ini, setelah perut A semakin membesar.

A tak bisa menyembunyikan kehamilannya.

Kini, siswi A didampingi kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati, menceritakan apa yang ia alaminya.

Ternyata pelaku yang telah menghamili dirinya bukan sang pacar. 

Namun ES yang merupakan gurunya saat A masih duduk di bangku SMP.

Baca juga: Kasus Pencabulan Oknum Guru di Sinjai Dihentikan Polisi, Keluarga Korban Bakal Lapor Propam Polda

Baca juga: Cerita Dua Oknum Guru SMK Majalengka Digerebek Warga, Lagi Berduaan di Rumah Kosong Saat Siswa PKL

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Sengon Brebes Diduga Cabuli Belasan Bocah Madrasah Diniyah

A menceritakan, ketika itu, oknum guru berinisial ES kerap menggoda hingga mencolek tubuhnya ketika bertemu atau berpapasan di sekolahnya dulu.

Beberapa bulan lalu,  ES mendekati korban dengan menggunakan akun Instagram palsu.

Pada Mei 2023, pelaku menjemput A menggunakan sepeda motor untuk diajak pergi makan.

Saat itu, A belum mengenali siapa pelaku, karena ES menggunakan masker dan kacamata.

Pelaku pun mengajak A makan kemudian memaksa korban masuk ke hotel.

Di hotel tersebut lah yang menjadi tempat ES merudapaksa ES.

Mengutip TribunPontianak.co.id, korban sempat berusaha melarikan diri, namun ia tak mengetahui cara membuka kamar pintu hotel.

"Setelah pertama, dia mandi, saya mau keluar kamar tapi tidak tau cara buka pintu kamarnya," katanya.

Setelah itu, korban pun memaksa untuk diantar pulang.

Pelaku pun meminta korban untuk tak bercerita kepada siapapun.

ES pun sempat mengajak korban untuk bertemu lagi.

Namun hal tersebut langsung ditolak oleh korban.

"Dia ada ngajak ketemu lagi, tapi saya tidak mau, bahkan dia pernah bilang mau ngajak nikah, tetapi saya bilang tidak mau karena mau sekolah saya bilang," ungkapnya.

Lalu, beberapa hari lalu, ibu korban khawatir karena korban mengaku tak kunjung datang bulan.

 Dan saat diperiksa, ternyata korban sudah hamil.

Pada 6 Oktober 2023, ibu korban membuat laporan ke Polresta Pontianak, dan hingga saat ini kasus tersebut masih berproses di Polresta Pontianak.

Semenjak itu, putrinya kerap murung dan menangis sendirian hingga sering izin tak masih sekolah

"Dia jadi sering murung, nangis malam-malam, mungkin takut mau cerita sama saya, sekolah itu sering tidak masuk," tutur sang ibu.

Pelaku Ditangkap

Korban yang saat ini berusia 17, dirudapaksa gurunya saat duduk di kelas 3 SMP.

Kasatreskim Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengonfirmasi soal kasus ini.

Ia mengatakan, ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (23/12/2023) lalu.

Pelaku, kata Tri, sempat mengelak telah menodai korbannya.

Namun setelah serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujarnya seperti yang diwartakan TribunPontianak.co.id, Selasa (26/12/2023)

Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tri juga menambahkan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ).

 "Di kepolisian Restorative Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved