Guru Ngaji Cabul di Purwakarta
Kisah Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Purwakarta, Opan Konsumsi Singkong dan Dedaunan Selama 2 Pekan
Sebanyak 15 santriwati telah melapor menjadi korban pencabulan Opan Sopandi dan masih ada kemungkinan korban bertambah.
TRIBUNJATENG.COM, PURWAKARTA - Pelarian Opan Sopandi, guru ngaji di Purwakarta Jawa Barat ini akhirnya terhenti.
Dia sempat bersembunyi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta lantaran aksi cabulnya.
Sesuai data, bapak lima anak tersebut telah mencabuli sekira 15 santriwatinya sejak 2019.
Aksinya terbongkar seusai salah satu santriwati memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya.
Geram mendengar aksi tak terpuji itu, warga pun sempat membakar rumah Opan di sela pelariannya selama 2 pekan.
Baca juga: Inilah Sosok Opan Sopandi, Guru Ngaji Cabul di Purwakarta, 15 Santriwati Jadi Korbannya Sejak 2019
Baca juga: Penyebab Keracunan Massal Jemaah Salat Jumat di Purwakarta, Ditemukan Senyawa Nitrit Dalam Mie
Guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) ditangkap seusai menjadi buron selama dua pekan, Senin (25/12/2023) dini hari.
Opan Sopandi masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan atas kasus pencabulan 15 santriwati.
Kepala Desa setempat, Nana Sobana mengatakan, rumah milik tersangka sudah kosong lantaran istrinya pergi ke rumah orangtua.
"Sudah punya istri dan lima anak, paling besar kelas tiga SD."
"Kini, istri dan anak sudah kembali ke orangtua sang istri," bebernya seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka bersembunyi di kebun dekat rumahnya.
Warga yang mengetahui keberadaan tersangka langung melapor ke Polres Purwakarta.
Selama dua pekan bersembunyi di kebun.
Tersangka hanya mengonsumsi singkong mentah hingga dedaunan.
Sebanyak 15 santriwati telah melapor menjadi korban pencabulan dan masih ada kemungkinan korban bertambah.
"Hingga kini baru 15 orang yang merupakan santriwati dari tersangka, 4 di antaranya pernah disetubuhi dan 11 lainnya pencabulan," ungkapnya.
Aksi pencabulan dilakukan Opan Sopandi sejak 2019 hingga 2023.
Baca juga: Ustaz OS Diburu Polisi, Sosok Terduga Pelaku Pencabulan 15 Santriwati Sejak 2019 di Purwakarta
Baca juga: Akal Bulus Guru Ngaji Cabul dari Purwakarta, Janjikan Ilmu Spiritual Demi Puaskan Nafsu Bejatnya
"Peristiwa itu terjadi selama empat tahun."
"Kami akan terus mendalaminya."
"Kemungkinan korban bisa bertambah mengingat ada alumni yang sudah keluar dari tempat pengajian tersebut," jelasnya.
Opan Sopandi bukanlah pimpinan pondok dan hanya sebagai guru ngaji.
Kasus pencabulan dilakukan di rumahnya yang kini telah rusak diamuk warga.
"Jadi peristiwa ini terjadi bukan di sebuah Pondok Pesantren melain rumah pelaku yang dijadikan tempat belajar mengaji di desa itu," tuturnya.
AKBP Edwar menjelaskan, kasus pencabulan terbongkar seusai salah satu korban bercerita ke orangtuanya.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan guru ngaji di wilayah tersebut melakukan perbuatan itu dari 2019 sampai dengan Maret 2023," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun."
"Serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Guru Ngaji di Purwakarta Tersangka Pencabulan 15 Santriwati, Kabur ke Kebun Selama 2 Minggu
Baca juga: Kisah Cinta Lee Sun Kyun dan Jeon Hye Jin yang Pacaran 7 Tahun, Punya 2 Anak yang Kini Jadi Yatim
Baca juga: Jasamarga Semarang-Batang Tambah 10 Mobile Reader Gerbang Tol Saat Libur Nataru
Baca juga: Penampilan Terkini Waria Inces Febri Usai Ingin Insyaf Setelah Nonton Film Siksa Neraka, Macho
Baca juga: KPU Kendal Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Untuk Mengurangi Kesalahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.