Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rafael Alun Hari Ini Sampaikan Pembelaan Setelah Dituntut 14 Tahun Penjara

Hari ini, Rabu (27/12/2023), Rafael Alun Trisambodo akan menyampaikan nota pembelaan.

Tribunnews/Ashri Fadilla
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (27/12/2023), Rafael Alun Trisambodo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun terhadap Rafael Alun.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Bui, Denda Rp 1 M dan Rp Uang Pengganti 18,9 M

Hari ini, Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya bakal membacakan pembelaan atas surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK pada Senin (11/12/2023) lalu.

"Tim penasihat hukum masih merampungkan draft pembelaan untuk dibacakan esok hari (Rabu)," kata Ketua Tim Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023) malam.

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, eks pejabat pajak ini dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME).

Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Jaksa juga menyebut bahwa keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved