Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Saking Banyaknya Pelanggaran APK di Demak, Lampiran Berkas Rekomendasi Bawaslu hingga Satu Rim

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengungkapkan temuan serius terkait pemasangan

Editor: muh radlis
IST
Atribut kampanye peserta Pemilu 2024 di area Jembatan Kracaan, Jl Sultan Fatah, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Selasa (26/12/2023). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI). 

TRIBUNJATENG.COM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengungkapkan temuan serius terkait pemasangan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di tempat terlarang.

Koordinator Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, mencatat bahwa pelanggaran ini terjadi dalam rentang waktu 28 November hingga 18 Desember 2023.

Menurut Kusfitria, laporan awal dari Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD) naik ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Demak untuk dicatat dan dikaji.

"Jumlahnya ribuan, ini sudah direkomendasikan ke KPU, kemudian berkirim tindak lanjut ke Bawaslu, bahwa hasil rekomendasi kami sudah tersampaikan ke Parpol," ujar Kusfitria kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Pelanggaran tersebut rata-rata terkait dengan tidak sesuainya zonasi yang ditetapkan dalam SK Bupati Demak Nomor 270/396 Tahun 2023 dan SK KPU Demak Nomor 324 Tahun 2023, yang mengatur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. "Pelanggaran yang jelas paling kelihatan itu di jalan protokol, ditempatkan di pohon, dipaku, kemudian di jembatan," jelas Kusfitria.

Wanita yang akrab disapa Pipit itu enggan menyebut jumlah pasti total pelanggaran APK. Tetapi memperkirakan lampiran berkas rekomendasi yang disampaikan ke KPU Demak setebal satu rim kertas.

"Kalau tidak salah lampiran berkas rekomendasi (pelanggaran APK) itu satu rim (kertas) habis," ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya memberikan tenggat waktu pada tanggal 18-23 Desember 2023 untuk melakukan perbaikan APK.

Apabila tidak diindahkan, pihaknya bersama KPU Kabupaten Demak dan stakeholder terkait akan menertibkan.

"Jadi dari imbauan KPU ke Parpol untuk menindaklanjuti sendiri kalau masih ada yang melanggar tetap kami tertibkan," tegasnya.

Kusfitria menambahkan, dalam penertiban APK di seluruh wilayah Kabupaten Demak sendiri akan dilaksankan berbarengan KPU dan stakeholder terkait dalam rangka penegakan Perda Demak dan SK KPU.

"Penanganan pelanggaran ini kita lakukan bersama-sama dalam rangka penegakan Perda dan SK KPU, insya Allah Rabu akan kita tindaklanjuti kembali," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Demak Temukan Ribuan Atribut Kampanye Dipasang di Tempat Terlarang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved