Berita Nasional
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan Terkait Pajak, Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Jubir Timnas AMIN ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dengan kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Indra
TRIBUNJATENG.COM - Jubir Timnas AMIN ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dengan kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Indra Charismiadji sebagai tersangka.
Tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjebloskan Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu (27/12/2023).
"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.
Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.
Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," ujar Cakra.
Teruntuk Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu pada hari yang sama, yakni per Rabu (27/12/2023).
"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu," kata Cakra.
Menurut Cakra, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp1,103 miliar.
"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," katanya.
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.