Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kepala Polisi di Kupang Robek Dihajar 2 Pemuda Pakai Batu dan Kayu, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Dia ditangkap karena memukul Brigadir Dua (Bripda) YLTW (19), menggunakan batu dan kayu hingga mengalami luka robek di bagian kepala.

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Ilustrasi pemuda ditangkap usai hajar polisi 

TRIBUNJATENG.COM - Brigadir Dua (Bripda) YLTW (19), menjadi korban penganiayaan dua pemuda.

Satu pelaku berhasil dibekuk. Sedang satu pelaku lainnya buron dan masih dalam pencarian aparat kepolisian. 

Pelaku yang berhasil dibekuk adalah BA (22), asal Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia ditangkap karena memukul Brigadir Dua (Bripda) YLTW (19), menggunakan batu dan kayu hingga mengalami luka robek di bagian kepala.

"Kejadiannya tadi pagi di Kelurahan Kelapa Lima," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly, kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/12/2023).

Korban YLTW, lanjut Florensi, betugas di Markas Polda NTT.

Baca juga: 3 Penipu Menyamar Jadi Polisi Dihajar Warga saat Tangkap Pemuda dengan Tuduhan Terlibat Narkoba

Baca juga: SOSOK Pratu Andri, Tamtama TNI AU Tewas dengan 10 Luka Tusukan, Diduga Dieksekusi Juniornya

Kronologi

Florensi menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban Bripda YLTW baru pulang dari Pelabuhan Bolok. Saat itu, dia hendak ke rumahnya untuk bersiap melaksanakan tugas piket.

Saat melintas di Kelurahan Kelapa Lima, dia berhenti dan hendak buang air kecil.

"Tiba-tiba dihampiri oleh pelaku BA (22), dan bertanya maksud berhenti di depan rumah orang," kata Florensi.

Ketika bertanya, pelaku BA memegang sebuah kayu sambil meminta telepon seluler (ponsel) milik korban.

Korban menolak memberikan ponsel sehingga terjadi adu mulut.

Saat bersamaan korban bermaksud menyalami pelaku karena masih dalam masa perayaan Natal.

Setelah itu, korban lalu pamit dan naik sepeda motornya.

Namun, tak lama kemudian datang seorang warga berinisial GK (22), dan dengan nada tinggi menanyakan keberadaan korban di wilayah itu.

Pelaku BA yang berdiri di samping sepeda motor korban langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu. Warga berinisial GK lalu mengambil sebuah batu dan memukul kepala korban yang sedang mengenakan helm.

Ditangkap

Korban yang ingin membela diri, membuka helmnya. Tetapi BA dan GK dengan cepat memukul kepala korban menggunakan batu. Polisi itu pun terluka di bagian kepala.

Warga yang melihat kejadian tersebut datang melerai dan membawa korban ke rumah salah seorang warga.

Tak terima, korban lalu mendatangi Markas Polres Kupang Kota dan membuat laporan polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku BA ditangkap di kediamannya.

Sedangkan pelaku GK melarikan diri, sehingga masih dikejar polisi.

"Pelaku sudah ditangkap dan akan diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dikejar oleh tim Jatanras Polresta," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved