Berita Solo
Menurunnya Kasus Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polresta Surakarta Tahun 2023
Dalam setahun terakhir, Polresta Surakarta mencatat penurunan kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Terdapat 248 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Surakarta selama satu tahun 2023, demikian diungkapkan oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencatatkan 329 kejadian.
Iwan menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers evaluasi tahun 2023 di Mapolresta Surakarta pada Kamis (28/12/2023). Menurutnya, kejadian paling dominan pada tahun 2023 adalah pencurian kendaraan bermotor, mencapai 47 kejadian dengan kerugian sekitar 657 juta. Dari jumlah tersebut, hanya 17 kasus yang berhasil terselesaikan.
Sementara pada tahun 2022, kejadian paling banyak adalah pencurian dengan pemberatan, mencatatkan 68 kejadian dengan kerugian 544 juta, dan 12 kasus terselesaikan. Data menunjukkan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023 mencapai 41 kejadian dengan kerugian sekitar 328 juta.
Kasus penipuan menduduki peringkat ketiga terbanyak pada tahun 2023, dengan 36 kasus, di mana 23 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan. Kasus penggelapan mencapai 27 kasus, dengan 18 kasus terselesaikan dan kerugian sekitar Rp 2,5 miliar.
Iwan juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan, jumlah gangguan Kamtibmas pada tahun 2022 lebih tinggi sebanyak 81 kejadian dibandingkan dengan tahun 2023. Namun, presentase penyelesaian perkara pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selama tahun 2023, terdapat dua kasus yang mencuat. Kasus pertama adalah pencabulan yang terjadi pada 14 Maret 2023, di mana Doni Susanto Hartono, seorang guru taekwondo, dihukum penjara selama 14 tahun karena melakukan pencabulan terhadap 9 muridnya.
Kasus kedua adalah penganiayaan dengan rencana yang dilakukan oleh Yenita Carolina kepada suaminya, Bambang Hermanto. Yenita dihadapkan pada ancaman pidana penjara selama 7 tahun karena memotong alat kelamin suaminya menggunakan cutter di Hotel Inep Kayu lantai 2 Kelurahan Jebres, pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. (uti)
Detik-detik Jokowi Menirukan Pidato "Gebrak Meja" Ala Prabowo Subianto di Sidang PBB |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Jokowi Bersedia Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy |
![]() |
---|
Hasan Nasbi Menghadap Jokowi Usai Dilantik Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Cegah Keracunan MBG, Wali Kota Solo Usul Orang Tua Boleh "Inspeksi Mendadak" ke Dapur |
![]() |
---|
10 Foto Terbaik Dipamerkan di Pameran Fotografi di Stasiun Solo Balapan dalam Rangka HUT ke-80 KAI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.