Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

2023, Ini Capaian dan Kinerja Polres Jepara, Setahun Ungkap 151 Kasus Tindak Pidana

Ratusan kasus tindak pidana berhasil diungkap jajaran Polres Jepara sepanjang 2023. Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan paparan terkait kinerja jajarannya selama 2023, Jumat (29/12/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan kasus tindak pidana berhasil diungkap jajaran Polres Jepara sepanjang 2023. Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah kasus pembegalan (curas) di Nalumsari, 

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun bertempat di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).

Menurut AKBP Wahyu Nugroho, jumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023 Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 151 kasus.

"Jadi tahun ini, untuk ungkap kasus ada peningkatan 13 kasus dibanding tahun lalu. Adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap pada tahun 2023 seperti kasus pembegalan (curas) di Nalumsari, penggelapan dalam jabatan, curat, curanmor, pencurian biasa, pencabulan, penipuan dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Ungkap Kasus di Polres Jepara Sepanjang Tahun 2023 Capai 75 Persen

Baca juga: Ribuan Botol Miras - Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Jepara Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Candi

Selain mengungkap kasus kriminalitas, Polres Jepara juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2023 ini berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus narkoba. 

Pengungkapan kasus narkoba tersebut turun dibanding tahun 2022, dengan 40 kasus.

"Pengungkapan kasus narkoba mengalami penurunan sebayak 2 kasus. Semoga ini menjadi pertanda baik bahwa Kabupaten Jepara dapat bersih dari narkoba," ujar Kapolres.

Abituren Akpol 2003 menambahkan, di tahun 2023 ini Polres Jepara juga telah memproses sebanyak 32 tindak pidana ringan (tipiring). Kebanyakan kasus tipiring berupa peredaran minuman keras (miras) ilegal.

"Untuk kasus tipiring miras, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.612 botol dan 2.509 liter miras ilegal," beber AKBP Wahyu.

Di bidang lalu lintas, pada tahun 2023 ini, telah melakukan penindakan atau tilang sebanyak 15.992 terhadap pelanggar lalu lintas. Jumlah itu meningkat secara signifikan dibanding tahun 2022 dengan 9.740 penindakan.

"Untuk angka kecelakaan lalu lintas juga mengalami kenaikan pada tahun 2023 ini, yaitu mencapai 528 kejadian. Kenaikannya sebanyak 90 atau 17 persen laka lantas, dibanding tahun 2022 yang berjumlah 438 kejadian," jelasnya.

Terkait meningkatnya angka laka lalu lintas itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar dapat mentaati peraturan dalam berkendara di jalan agar aman dan nyaman.

Masih dalam bidang satuan lalu lintas, pada tahun 2023 ini, Polres Jepara juga telah menorehkan prestasi antara lain Juara II Lomba Polisi Cilik Tingkat Polda Jateng dalam rangka hari Lalu Lintas Bhayangkara tahun 2023.

Lalu peringkat 1 Tingkat Polda Jateng Anev Tilang terbanyak Periode Juli-November 2023 dan Peringkat 5 Tingkat Polda Jateng Penindakan Knalpot Tidak Standar Periode Juli-November 2023 serta Juara 3 tingkat Mabes Polri Lomba Quick Wins Presisi tahun 2023 kategori Problem Solving.

Baca juga: Daftar Pemenang Penghargaan IKPA KPPN Kudus, Polres Jepara Terbaik Kedua

Selain itu, Polres Jepara juga menorehkan prestasi seperti, Satker Berkinerja Terbaik Ketiga tahun Triwulan II tahun 2023 Kategori Pagu Lebih dari 20 Miliar dari KPPN Kudus, Satker Berkinerja Terbaik Kedua tahun Triwulan III tahun 2023 Kategori Pagu Lebih Dari 20 Miliar dari KPPN Kudus dan berhasil meraih penghargaan "Pengakuan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sesuai Standart Akreditas" dari Kementerian Kesehatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved