Berita Kudus
Bantuan Modal UMKM Kudus Capai Rp 25 Juta per Kelompok
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus meraih bantuan modal signifikan senilai Rp 25 juta per kelompok.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp 25 juta untuk satu kelompok. Total ada 30 kelompok di Kudus yang menerima bantuan tersebut.
Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, menjelaskan bahwa terdapat 30 kelompok usaha yang masing-masing menerima Rp 25 juta. Setiap kelompok beranggotakan lima orang. Ada juga kelompok usaha dari penyandang disabilitas.
30 kelompok tersebut terdiri atas 5 kelompok dari Kecamatan Kota Kudus, 5 kelompok dari Kecamatan Kaliwungu, 4 kelompok dari Kecamatan Mejobo, 2 kelompok dari Kecamatan Bae, 1 kelompok dari Kecamatan Jati, 6 kelompok dari Kecamatan Undaan, 1 kelompok dari Kecamatan Dawe, 1 kelompok dari Kecamatan Gebog, dan 5 kelompok dari Kecamatan Jekulo.
"Penerima memiliki usaha konveksi, mebel, budidaya ikan, ternak, bengkel, panganan ringan, dan lain-lain," kata Rini di sela-sela penyerahan bantuan modal di Pendopo Belakang Kabupaten Kudus, Jumat (29/12/2023).
Sementara Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, mengatakan bahwa bantuan modal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pelaku UMKM. Setelah mendapatkan bantuan modal, dia berharap para pelaku UMKM menjadi lebih produktif.
"Usai menerima bantuan, daya dorong dalam mengembangkan usahanya harus meningkat," kata Bergas.
Bergas melanjutkan bahwa para pelaku usaha harus menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Sehingga, bantuan benar-benar bermanfaat dan semakin menyejahterakan masyarakat.
"Niatnya harus pas. Bantuan diberikan karena kami percaya bahwa semua dapat memanfaatkannya dengan baik. Jangan dianggap ini sebagai pembagian," pesannya.
Bergas menuturkan bahwa seluruh anggota harus fokus pada produktivitas usaha. Tidak boleh konsumtif dan membelanjakan hal yang tidak perlu. Disnakerperinkop-UKM Kudus sebagai pendamping diminta berperan aktif memonitor penggunaan anggaran.
"Disnaker sebagai pengawal bantuan bersama Pak Camat, harus memonitor dan membimbing agar anggaran dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Bergas.
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.