Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Motif Sakit Hati Karena Diputus, Mahasiswa di Sleman Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasih

Melihat korban sedang tidur karena dalam kondisi sakit, pelaku mengambil gawai atau telepon genggam milik korban dan mengaksesnya tanpa izin.

Editor: deni setiawan
Tribun Medan
ILUSTRASI video asusila. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.

"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.

Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.

"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," ucap pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Kronologi Pemuda Sleman Sebar Video Syur Mantan Pacar, Bermula karena Sakit Hati Putus Cinta

Baca juga: Pengakuan FR Pembunuh Siswi SMP di Riau: Wajah Dipukul Guci Keramik, Setelah Tewas Dirudapaksa

Baca juga: Sosok Gadis yang Tewas Tertutup Terpal Adalah Korban Pembunuhan, Korban Siswi SMP Kelas 1 di Riau

Baca juga: Begal Siang Bolong di Grobogan, Kernet Truk Warga Semarang Alami Luka Bacok Usai Ditebas Parang

Baca juga: Telkomsel Ramaikan Natal dan Tahun Baru 2023-2024 dengan Acara Nonton Bareng Serentak Aquaman

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved