Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pulau Sempu, Cagar Alam Khusus Penelitian, di Lokasi Ini Mahasiswa IPB Ditemukan Tewas

Pulau Sempu mulai dikenal publik seiring peristiwa hilangnya mahasiswa IPB Galang Edhi Swasono (20) saat melakukan penelitian di kawasan ini.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/Wahyu Adityo Prodjo
Pemandangan di kawasan Segara Anakan di Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu. Cagar Alam Pulau Sempu berada di bawah koordinasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur 

Sementara sejumlah fauna tinggal di sini, yakni lutung jawa (Tracypithecus auratus), kera hitam (Presbitis cristata pyrrha), kera abu-abu (Macaca fascicularis), kijang (Muntiacus muntjak), kancil (Tragulus javanicus), dan raja udang (Alcedo athis).

Baca juga: Mahasiswa IPB Asal Banjarnegara Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Terapung di Lautan

Keunikan Pulau Sempu

Selain memiliki ekosistem wilayah yang beragam dan dihuni flora-fauna khas, Pulau Sempu memiliki keunikan lainnya.

Pulau Sempu memiliki danau bernama Segara Anakan yang airnya asin.

Dilansir dari situs Parangtritis Geomaritime Science Park, air di Segara Anakan asin karena berasal dari air laut yang melewati celah atau karang berlubang lalu masuk ke area danau.

Tak hanya itu, pulau ini juga memiliki wilayah dengan ekosistem karst atau batuan kapur. Kondisi ini terjadi karena Pulau Sempu terbuat dari dasar laut yang naik ke permukaan.

Kenaikan dasar laut meninggalkan batuan gamping dari terumbu karang seingga membentuk ekosistem karst.

Pulau Sempu juga memiliki goa, mata air yang mengalir dari mulut goa ke lembah, dan rangkaian perbukitan berbentuk kerucut.

Dilarang untuk pengunjung umum

Sebagai wilayah cagar alam, Pulau Sempu hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi, penelitian, dan pendidikan.

Akses ke pulau ini dibatasi untuk masyarakat umum untuk mengurangi dampak wisata terhadap alam di sana.

Karena itu, orang yang masuk ke Pulau Sempu harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Dikutip dari situs resminya, orang yang masuk secara ilegal ke Pulau Sempu dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved