Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pulau Sempu, Cagar Alam Khusus Penelitian, di Lokasi Ini Mahasiswa IPB Ditemukan Tewas

Pulau Sempu mulai dikenal publik seiring peristiwa hilangnya mahasiswa IPB Galang Edhi Swasono (20) saat melakukan penelitian di kawasan ini.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/Wahyu Adityo Prodjo
Pemandangan di kawasan Segara Anakan di Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu. Cagar Alam Pulau Sempu berada di bawah koordinasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur 

TRIBUNJATENG.COM - Pulau Sempu mulai dikenal publik seiring peristiwa hilangnya mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Galang Edhi Swasono (20) saat melakukan penelitian di kawasan berstatus cagar alam ini.

Pulau Sempu memang hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi, penelitian, dan pendidikan.

Berdasar regulasi, pengunjung yang masuk secara ilegal ke pulau ini bahkan bisa dijerat dengan pidana dan denda.

Diketahui, Galang bersama 19 mahasiswa lain dari IPB tengah meneliti fauna, burung, mangrove, herpetofauna, dan goa di Pulau Sempu sejak 20 Desember lalu. Namun, dia dilaporkan hilang saat melakukan penelitian pada Rabu (27/12/2023) siang.

Jenazahnya ditemukan mengapung di Teluk Semut, Pulau Sempu pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 07.50 WIB oleh nelayan setempat.

"Kami mendapat laporan dari nelayan, kemudian kami langsung mendatangi lokasi. Dan benar di sana ditemukan jenazah dalam keadaan telungkup dan mengapung," jelas Kasatpolairud Polres Malang, AKP Subagyo, dikutip Kompas.com, Jumat (29/12/2023).

Belum diketahui apa penyebab kematian Galang. Namun, tidak ditemukan bekas serangan atau gigitan binatang buas di tubuhnya.

Pulau Sempu, Malang diketahui merupakan area khusus penelitian yang sejatinya terbatas bagi pengunjung umum. Lalu, seperti apa Pulau Sempu tersebut?

Baca juga: Berikut Ini Kronologi Lengkap Galang Edhi Swasono Mahasiswa IPB Hilang di Pulau Sempu Malang

Baca juga: Sosok Galang Mahasiswa IPB Asal Banjarnegara Tewas di Pulau Sempu, Tulis Daftar Keinginan Terakhir

Mengenal Pulau Sempu

Pulau Sempu merupakan cagar alam yang berada di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Dikutip dari situs BBKSDA Jawa Timur, kawasan hutan Pulau Sempu menjadi cagar alam sejak masa kependudukan Belanda.

Hal ini ditetapkan berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie Nomor 69 dan 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe seluas 877 hektare.

Penetapan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 20. Peraturan No. 471/Ktps-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Provinsi Jawa Timur dengan Luas 1.357.206,20 Ha.

Terdapat lima tipe ekosistem di pulau ini, yakni ekosistem hutan pantai, hutan mangrove, hutan tropis dataran rendah, karst, dan ekosistem danau.

Banyak vegetasi khas tumbuh di area ini, antara lain bendo (Artocarpus elasticus), triwulan (Terminalia), wadang (Pterocarpus javanicus), ketapang (Terminalia catappa), waru laut (Hibiscus tiliaceus), dan tancang (Bruguiera sp).

Sementara sejumlah fauna tinggal di sini, yakni lutung jawa (Tracypithecus auratus), kera hitam (Presbitis cristata pyrrha), kera abu-abu (Macaca fascicularis), kijang (Muntiacus muntjak), kancil (Tragulus javanicus), dan raja udang (Alcedo athis).

Baca juga: Mahasiswa IPB Asal Banjarnegara Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Terapung di Lautan

Keunikan Pulau Sempu

Selain memiliki ekosistem wilayah yang beragam dan dihuni flora-fauna khas, Pulau Sempu memiliki keunikan lainnya.

Pulau Sempu memiliki danau bernama Segara Anakan yang airnya asin.

Dilansir dari situs Parangtritis Geomaritime Science Park, air di Segara Anakan asin karena berasal dari air laut yang melewati celah atau karang berlubang lalu masuk ke area danau.

Tak hanya itu, pulau ini juga memiliki wilayah dengan ekosistem karst atau batuan kapur. Kondisi ini terjadi karena Pulau Sempu terbuat dari dasar laut yang naik ke permukaan.

Kenaikan dasar laut meninggalkan batuan gamping dari terumbu karang seingga membentuk ekosistem karst.

Pulau Sempu juga memiliki goa, mata air yang mengalir dari mulut goa ke lembah, dan rangkaian perbukitan berbentuk kerucut.

Dilarang untuk pengunjung umum

Sebagai wilayah cagar alam, Pulau Sempu hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi, penelitian, dan pendidikan.

Akses ke pulau ini dibatasi untuk masyarakat umum untuk mengurangi dampak wisata terhadap alam di sana.

Karena itu, orang yang masuk ke Pulau Sempu harus mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Dikutip dari situs resminya, orang yang masuk secara ilegal ke Pulau Sempu dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved