Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Awalnya Kabur dari Rumah, Anak Gadis 15 Tahun di Cilacap Disetubuhi 3 Pria Bergiliran 5 Kali Sehari

Nasib nahas menimpa MLA (15) gadis asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Gadis belia ini harus mengalami nasib tragis

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Pingky Setiyo Anggraeni
Tersangka TK dan TRS tersangka persetubuhan terhadap gadis dibawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Sabtu (30/12). 


Disana TRS membujuk dan merayu MLA bahkan juga memaksa, hingga akhirnya persetubuhan itu pun terjadi sebanyak 2 kali.


"Keesokan harinya sekitar pukul 03.30 WIB baru kemudian tersangka TRS mengantarkan korban pulang kerumah kakaknya di Jeruklegi," kata Arief.


Polresta Cilacap menerima laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur ini pada Rabu (27/12).


Saat itu juga, Satreskrim Polresta Cilacap gerak cepat dan langsung menangkap para tersangka dalam waktu 2 hari.


Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved