Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

CEK! Daftar Lengkap Gaji ASN Terbaru, Naik 8 Persen Mulai 1 Januari 2024

Kabar gembira untuk para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menaikkan gaji para abdi negara ini hingga 8 persen

Editor: Muhammad Olies
istimewa
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah resmi menaikkan gaji para abdi negara ini hingga 8 persen dari sebelumnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS 2024 naik sepeti yang telah disampaikan olehKementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 di DPR RI.

Kenaikan  gaji PNS 2024 disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam pernyataannya di platform X pada Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Rincian Gaji PNS 2023 Lengkap dari Golongan I A sampai IV E

Yustinus Prastowo memastikan, tidak hanya gaji PNS dan TNI yang akan mengalami kenaikan pada 2024, tetapi Kemenkeu juga menjamin bahwa kenaikan tunjangan akan dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan para veteran.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di akun X, Senin (1/1/2024).

Lebih lanjut, Yustinus menuliskan, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.

"1) PP utk: - gaji PNS - ⁠gaji TNI - ⁠gaji Polri - ⁠pensiun PNS - ⁠pensiun TNI - ⁠pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK."

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus lagi.

"Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.

Dalam pengumumannya, Jokowi mengatakan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan 12 persen.

Tak hanya PNS atau ASN Pusat saja, ASN Daerah, TNI, dan Polri turut mengalami kenaikan yang sama.

Baca juga: Rincian Gaji PNS Golongan IIa hingga IId Lulusan SMA hingga D3 Tidak Termasuk Tunjangan

Adanya kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional di Indonesia.

Lantas berapakah gaji PNS 2024 yang diterima setelah naik 8 persen?

Berikut rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Simak perbandingan Gaji PNS 2024 setelah mengalami kenaikan:

Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen

1. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

2. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan II

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Gaji PNS dan Anggota TNI-Polri Naik, Berikut Kisaran yang Diterima Saat Gajian

3. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
 
4. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved