Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang Komplotan Maling Curi Tiang Jaringan Pelayanan SIM Milik Polisi di Semarang

Komplotan maling di Semarang  melakukan pencurian sebanyak 36 tiang untuk jaringan pelayanan SIM milik polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Komplotan maling dan penadah ditangkap polisi karena melakukan pencurian sebanyak 36 tiang jaringan pelayanan SIM saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komplotan maling di Semarang  melakukan pencurian sebanyak 36 tiang untuk jaringan pelayanan SIM milik polisi.

Puluhan tiang yang dicuri berada di sepanjang jalan Urip Sumoharjo, kecamatan Ngaliyan, dan Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur.

Akibat pencurian, perusahaan vendor alami kerugian senilai Rp34,9 juta.

Baca juga: Pria Tanpa Busana Terekam Hendak Masuk Rumah Warga, Sempat Dikira Maling Pakai Ilmu Tak Kasat Mata

"Kami curi sebanyak tiga kali, dua kali di sepanjang sisi selatan jalan Mangkang sampai Kebun Binatang Mangkang dan satu kali di jalan Papandayan," ucap ketua komplotan pencuri, Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono, Semarang Barat saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Tapa dalam beraksi dibantu oleh tiga tersangka lainnya masing-masing Aditya Wisnu Septiawan (28) warga Tandang, Tembalang, Dodik Suryanda (35) dan Agung Apriadi alias Curut (37), keduanya warga Bambankerep, Ngaliyan.

Mereka dalam mencuri menyewa pikap di rental mobil.

Kemudian peralatan lainnya berupa linggis, tali tambang dan tangga. 

Modus mereka mencuri yakni dengan cara mencongkel dan merusak cor semen tiang. 

"Tiap nyuri satu tiang butuh waktu 20 menit,  tinggi tiang 7 meter," katanya.

Mereka selalu beraksi saat malam hari. Kemudian setiap barang curian mereka jual ke orang yang sama yakni tersangka penadah Komarudianto (40) warga Tambakaji, Ngaliyan.

"Tidak tahu tiang itu digunakan polisi. Semua tiang sudah dijual Rp11 juta. Bagi rata berempat," jelasnya.

Penadah barang curian, Komarudianto (40) menjelaskan, awalnya curiga barang tersebut sebagai barang curian karena masih bagus.

Namun, ia membelinya dengan alasan tak enak kepada para tersangka.

Apalagi selepas diberi tahu barang itu barang proyek dan sudah koordinasi sama mandor. 

"Saya memang jual beli besi tapi biasanya dari pabrik," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved