Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang Komplotan Maling Curi Tiang Jaringan Pelayanan SIM Milik Polisi di Semarang

Komplotan maling di Semarang  melakukan pencurian sebanyak 36 tiang untuk jaringan pelayanan SIM milik polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Komplotan maling dan penadah ditangkap polisi karena melakukan pencurian sebanyak 36 tiang jaringan pelayanan SIM saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024). 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tiang yang dicuri komplotan tersebut merupakan tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal pelayanan Polri seperti pelayanan SIM, ETLE dan sebagainya. 

Terungkapnya pencurian itu ketika layanan polri alami gangguan selepas diperiksa ternyata ada bagian tiang dicuri.

Kehilangan tiang tersebut diketahui sebanyak dua kali yakni pada Senin (25/12/2023) pukul 13.00 dan Kamis (28/12/2023) pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Viral! Niat Mencuri dengan Ilmu Tak Kasat Mata, Maling Telanjang di Bekasi Malah Ditangkap Warga

"Kami lalu lakukan penangkapan mulai dari tanggal 28-29 Desember, semuanya ditangkap di kota Semarang,"  terangnya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Satu tersangka penadah atas nama Komarudianto dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved