Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Lowongan 3.091 Pengawas TPS di Wonosobo Resmi Dibuka, Gaji Rp 1 Juta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, menggelar pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Selasa (2/1/2024).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Bawaslu Wonosobo 
Bawaslu Wonosobo buka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, menggelar pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Selasa (2/1/2024).

Pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilakukan serentak di 15 kecamatan di seluruh Kabupaten Wonosobo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi menjelaskan, pendaftaran calon PTPS itu juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia.  

Adapun pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan tersebut adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

“Pantauan kami hari ini, Panwascam di seluruh Kabupaten Wonosobo sedang melayani pendaftaran calon PTPS. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Dibuka Besok, Ini Syarat Pendaftaran, Jadwal dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Naik Jadi Rp 1 Juta

Baca juga: SIMAK, Syarat Pendaftaran, Jadwal dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka Selasa, 2 Januari

Sarwanto menyebut, pada hari pertama ini respon dan antusias masyarakat untuk berkontribusi mengawal demokrasi cukup baik.

"Pada hari pertama saja yang mendaftar sudah relatif banyak,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, masa pendaftaran calon PTPS dimulai sejak tanggal 2-6 Januari 2024. 

Selanjutnya, terhadap para pendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan wawancara.  

Sementara hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18-19 Januari 2024 mendatang.

Menurut Sarwanto, peran PTPS nantinya sangat penting, karena akan melakukan pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS.

Jumlah yang akan diterima yakni sesuai kebutuhan jumlah PTPS sebanyak 3.091 orang.

"Kami akan mewujudkan PTPS yang memiliki pengetahuan, kecermatan, keberanian, dan kemampuan menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, mereka yang nanti dinyatakan lulus akan segera dilantik dan mendapatkan berbagai pelatihan sebelum terjun sebagai pengawas,” terangnya.

Adapun persyaratan bagi pendaftar mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024.

Disebutkan dalam petunjuk teknis itu bahwa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar diantaranya adalah WNI, berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SLTA/sederajat, bersedia bekerja penuh waktu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved