Pemilu 2024
Lowongan 3.091 Pengawas TPS di Wonosobo Resmi Dibuka, Gaji Rp 1 Juta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, menggelar pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Selasa (2/1/2024).
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, menggelar pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Selasa (2/1/2024).
Pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilakukan serentak di 15 kecamatan di seluruh Kabupaten Wonosobo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi menjelaskan, pendaftaran calon PTPS itu juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Adapun pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan tersebut adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Pantauan kami hari ini, Panwascam di seluruh Kabupaten Wonosobo sedang melayani pendaftaran calon PTPS. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB," ungkapnya.
Baca juga: Dibuka Besok, Ini Syarat Pendaftaran, Jadwal dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Naik Jadi Rp 1 Juta
Baca juga: SIMAK, Syarat Pendaftaran, Jadwal dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka Selasa, 2 Januari
Sarwanto menyebut, pada hari pertama ini respon dan antusias masyarakat untuk berkontribusi mengawal demokrasi cukup baik.
"Pada hari pertama saja yang mendaftar sudah relatif banyak,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, masa pendaftaran calon PTPS dimulai sejak tanggal 2-6 Januari 2024.
Selanjutnya, terhadap para pendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan wawancara.
Sementara hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18-19 Januari 2024 mendatang.
Menurut Sarwanto, peran PTPS nantinya sangat penting, karena akan melakukan pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Jumlah yang akan diterima yakni sesuai kebutuhan jumlah PTPS sebanyak 3.091 orang.
"Kami akan mewujudkan PTPS yang memiliki pengetahuan, kecermatan, keberanian, dan kemampuan menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, mereka yang nanti dinyatakan lulus akan segera dilantik dan mendapatkan berbagai pelatihan sebelum terjun sebagai pengawas,” terangnya.
Adapun persyaratan bagi pendaftar mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024.
Disebutkan dalam petunjuk teknis itu bahwa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar diantaranya adalah WNI, berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SLTA/sederajat, bersedia bekerja penuh waktu.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.