Berita Demak
Empat Pemuda Demak Siksa Teman Hingga Tewas, Uang Rp 20 Ribu dan Rokok Jadi Pemicu
Kisah tragis mengguncang Kabupaten Demak, empat pemuda nekat menganiaya hingga tewas teman sendiri. Tuduhan mencuri uang Rp 20 ribu dan rokok.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ketika sedang menikmati minuman keras,MIA kembali membawa masalah uang sebesar Rp 20 ribu dan dua bungkus rokok milik MIA kepada korban.
Ketika ditanya lagi, korban mengaku hanya mengambil satu bungkus rokok.
Melihat bahwa jawaban korban kurang memuaskan, tersangka MAN langsung emosi dan menendang korban beberapa kali, mengarahkan tendangan ke bagian badan dan kepala korban.
Tidak hanya itu, MAN juga memukul wajah korban.
"Tidak puas dengan jawaban korban, MAN segera menendang dan memukul korban beberapa kali yang sedang duduk di lantai," ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, tersangka lainnya ikut menganiaya korban dengan tangan kosong.
"Ketiga tersangka turut menganiaya korban hingga membuatnya lemas dan tak berdaya," ucapnya.
Setelah menganiaya korban hingga lemas, keempat tersangka membawa korban berkeliling alun-alun Demak dengan maksud mengembalikan kesegaran korban.
"Menggunakan motor PCX putih yang dikendarai MAN, dengan korban ditempatkan di tengah dan MIA di bagian belakang, MS mengendarai Honda Beat berwarna merah putih bersama MIA, mereka mulai berkeliling Alun-Alun Demak," ujarnya.
Ketika berkeliling bersama para tersangka, korban sudah dalam keadaan lemas dan tak bergerak.
Setelah itu, para tersangka kembali ke tempat kerja korban dan meletakkan korban di tempat pencucian rambut.
Setelah menempatkan korban, MIA mematikan lampu tempat kerja korban, dan korban meninggal tanpa sadarkan diri.
"Setelah menempatkan korban di tempat pencucian rambut, para tersangka segera mematikan lampu dan meninggalkan korban. Keempat tersangka kembali ke rumah masing-masing," tuturnya.
Wakapolres Demak menyatakan bahwa keempat tersangka awalnya tidak mengetahui bahwa tindakan mereka menyebabkan korban meninggal dunia.
"Para tersangka mengetahui kematian korban melalui media sosial pada sore hari," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh keempat tersangka, mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Ito)
Masuk 5 Besar Penghasil Beras Terbanyak, Petani Demak Sempat Merugi Hingga Rp 18 Miliar |
![]() |
---|
5 Warga Demak Dapat Hadiah Umrah Karena Taat Bayar Pajak |
![]() |
---|
Bupati Demak Enggan Hadirkan Artis di Acara HUT RI ke 80, Eisti'anah: Tidak Elok Jika Berlebihan |
![]() |
---|
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.