Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang Dhiemas Febri, Anggota BSSN Gadungan Yang Menipu Wanita Rp 25 Juta

Inilah tampang Dhiemas Febri Anandi (25) pria yang mengaku anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk merayu wanita.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/SLAMET WIDODO
Polisi meunjukkan foto tersangka Dhiemas Febri Anandi (25) yang mengaku anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rabu (03/01/2024). 

"Tersangka minta transfer sejumlah uang sebanyak delapan kali, di total mencapai Rp 25 juta," terang Gathut Bowo.

Agar korban lebih yakin, tersangka berjanji selalu setia dan akan menikahi korban.

Korban dengan tersangka juga sudah bertemu beberapa kali.

Kemudian, pada 1 Januari 2024 dijadwalkan tersangka akan datang ke Trenggalek bersama keluarganya untuk melamar. 

Dengan adanya rencana tersebut, keluarga korban di Trenggalek menyiapkan segala sesuatu keperluan untuk penyambutan.

Setelah ditunggu dari pagi hingga malam pada hari tersebut, tersangka bersama keluarga tidak kunjung datang.

Ketika pelaku dihubungi, awalnya selalu beralasan masih ada urusan.

"Dengan semua dalih tersangka, dan ditunggu hingga malam tidak datang, kemudian korban curiga," ujar Gathut.

Merasa curiga, kemudian korban lapor polisi dan dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Kabupaten Bantul.

Dari pemeriksaan diketahui, tersangka merupakan anggota BSSN gadungan.

Tersangka mengakui, uang hasil kejahatan digunakan untuk trading online.

"Seluruh baju dan perlengkapan dibeli dari toko online. Juga mengaku korbannya masih satu," ujar Gathut.

Baca juga: "Datang Saja ke Polda" Modal Seragam Loreng dan Pistol Mainan, TNI Gadungan Ini Rampas Motor Warga

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya, di antaranya baju setelan loreng, baret hitam, telepon genggam, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Gathut Bowo Supriyono. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved