Berita Semarang
Komplotan Maling di Semarang Tak Pandang Bulu, Tiang Jaringan Layanan SIM Polisi Pun Diembat
Aksi komplotan maling di Kota Semarang berhasil mencuri sebanyak 36 tiang yang digunakan untuk jaringan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Komplotan maling dan penadah ditangkap polisi karena melakukan pencurian sebanyak 36 tiang jaringan pelayanan SIM saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).
Terungkapnya pencurian itu ketika layanan polri alami gangguan selepas diperiksa ternyata ada bagian tiang dicuri.
Kehilangan tiang tersebut diketahui sebanyak dua kali yakni pada Senin (25/12/2023) pukul 13.00 dan Kamis (28/12/2023) pukul 22.00 WIB.
"Kami lalu lakukan penangkapan mulai dari tanggal 28-29 Desember, semuanya ditangkap di kota Semarang," terangnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Satu tersangka penadah atas nama Komarudianto dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.