Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Bunuh Anak di Semarang

Sutikno Semarang Ajak Duel Anaknya hingga Tewas: Saya Geram Dia Aniaya Ibu dan Adiknya

Sutikno Miji (59) Bertengkar dengan anak kandungnya Guntur Surono (22) hingga terjadi pembunuhan. Anak kandung laki-laki Sutikno Miji tewas di tangan

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Sutikno Semarang Ajak Duel Anaknya hingga Tewas: Saya Geram Dia Aniaya Ibu dan Adiknya 

TRIBUNJATENG.COM- Sutikno Miji (59) Bertengkar dengan anak kandungnya Guntur Surono (22) hingga terjadi pembunuhan.

Anak kandung laki-laki Sutikno Miji tewas di tangannya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono memimpin jalanya konfersi pers yang digelar lobby Mapolrestabes Semarang dalam pengungkapan kasus KDRT yang menyebabkan kematian yang terjadi di Kec. Mijen, Selasa (2/1/2024).

1 Januari 2024 pada 15.00 WIB, dengan Sutikno terpaksa bertengkar dengan anaknya karena sang anak itu menganiaya adik dan ibunya.

Guntur Surono yang menjadi korban dalam keadaan mabuk saat pulang ke rumah.

Lalu Guntur Surono melakukan penganiayaan kepada adiknya dengan membawa sebuah pisau.

“Ketika korban pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan melakukan kekerasan kepada adiknya dengan menggunkan pisau.

Melihat kejadian itu, Sutikno Miji langsung memukul korban (Guntur Surono) dengan kayu hingga terjatuh.

Setelah terjatuh, Dengan keadaan emosi sang bapak menghajar anaknya dengan memukul kepala menggunakan batu habel yang ada di lokasi.

Saat diwawancarai, Sutikno Miji mengaku jika Guntur Surono sering membuat onar sejak dibangku SMP.

Karena sering ribut dengan Guntur Surono, Sutikno Miji memutuskan untuk pindah ke rumah mertua dan menjauhi anaknya.

Menurut pengakuan Sutikno Miji, Guntur Surono kerap menganiaya adik dan ibu kandungnya sendiri.

Puncaknya, kejadian kemarin Sutikno Miji ingin melerai ketika Guntur Surono mengiaya adiknya.

Namun, saat pisau yang dibawa Guntur Surono terjatuh, Sutikno Miji tetap memukulnya hingga mengalami luka berat dan akhirnya tewas.

Wakapolrestabes Semarang menyebut jika Sutikno Miji telah melakukan tindakan pembunuhan.

“Singkat cerita, kemarin dia menghajar ibu dan adiknya dan terus saya datang untuk memisah dan berkelahi dengan saya,”Tambahnya
Pihak Kepolisian tetap mengamankan Bapak Sutikno dikarenakan melakukan tindakan yang belebihan dalam kasus dan melakukan pendalaman untuk mencari bukti-bukti lebih akurat dalam kronologis kejadian.

“Jadi biar bagai manapun bapak ini telah melakukan perbuatan pembunuhan, karena melakukan tidakan yang berlebihan, ketika pisau sudah terjatuh pak tikno ini masih melakukan tindakan kekerasan lainya,” Tutup Wakapolrestabes Semarang.

Dengan kejadian tersebut tersangka di kenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau pasal 338 KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (limabelas) tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved