Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Terdakwa Pembunuh Driver Maxim di Semarang Dituntut Seumur Hidup, Ini Respon Keluarga Korban

Baghastian Wahyu Kisara terdakwa pembunuh pengemudi online dituntut jaksa penuntut umum (JPU) seumur hidup di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/1/20

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Baghastian Wahyu Kisara terdakwa pembunuh pengemudi online dituntut jaksa penuntut umum (JPU) seumur hidup di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/1/2024).

Sidang itu dihadiri orang tua korban.

Amar tuntutan dibacakan JPU Kejari Semarang Supinto Priyono.mengatakan terdakwa pembunuh driver Maxim dijerat dakwaan kesatu pasal 340 KUHP dengan tuntutan seumur hidup. Pada tuntutan tersebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa,.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat trauma mendalam kepada keluarga korban karena saat kejadian istri korban sedang mengandung 6 bulan," ujarnya.

Baca juga: Begal Lampung Beraksi di Boyolali, Korbannya Sopir Taksi Online Maxim

Baca juga: Baghastian Peragakan 25 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Semarang

Baca juga: Baghastian Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang Terancam Hukuman Mati

 

Pinto mengatakan setelah tuntutan tahapan sidang berikutnya adalah pembelaan. Sidang masih berlangsung empat kali hingga putusan.

Sementara itu ayah korban Hari Pramono hanya bisa pasrah terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara itu kepada aparat penegak hukum.

"Saya serahkan semua kepada Allah SWT terkait hasil putusannya," tuturnya.

Dikatakannya, anak korban yang merupakan cucunya saat ini telah lahir. Cucunya lahir pada 14 Oktober 2023 lalu.

"Cucu saya sudah lahir 14 Oktober 2023 lalu," ujarnya.

Ia mengatakan hingga saat ini keluarga pelaku sama sekali belum ada yang datang mengucapkan permintaan maaf kepada pihak korban. Dirinya hanya berharap putusan dijatuhkan ke pelaku seberat-beratnya.

"Adil atau tidak putusan itu saya serahkan ke Allah SWT," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved