Hukum dan Kriminal
Yosepha Juwitaretno Kembali Disidangkan di PN Semarang, Kasus Investasi Bodong Pangkalan Gas
Baru divonis Pengadilan Negeri Batang kasus investasi bodong, Yosepha Juwitaretno kembali disidangkan kasus sama di Pengadilan Negeri Semarang Rabu
|
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
Di sisi lain pihaknya membenarkan terdakwa divonis di PN Batang 1 tahun 2 bulan. Terdakwa ini masih menjalani vonis hukuman tersebut.
"Dia pidananya selesai bulan Februari. Tapi perkara ini yang dilaporkan Bu Lilis masih bergulir," imbuhnya
Sementara itu korban Lilis Fariati menuturkan terdakwa menawari investasi pangkalan gas di Yogyakarta milik pacarnya yakni Reza. Terdakwa mengaku seorang ASN di Yogyakarta.
"Ternyata fiktif semuanya. Korban banyak ada juga yang di Semarang," imbuhnya.
Dia dirugikan terdakwa atas investasi bodong itu sebesar Rp 1,7 miliar. Sementara Reza hanya dipakai namanya oleh terdakwa untuk mengelabuhi korban.
"Reza sebetulnya tidak mengetahui perkara ini," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.