Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Yosepha Juwitaretno Kembali Disidangkan di PN Semarang, Kasus Investasi Bodong Pangkalan Gas

Baru divonis Pengadilan Negeri Batang  kasus investasi bodong, Yosepha Juwitaretno kembali disidangkan kasus sama di Pengadilan Negeri Semarang Rabu

|

Di sisi lain pihaknya membenarkan terdakwa divonis di PN Batang 1 tahun 2 bulan. Terdakwa ini masih menjalani vonis hukuman tersebut.

"Dia pidananya selesai bulan Februari. Tapi perkara ini yang dilaporkan Bu Lilis masih bergulir," imbuhnya 

Sementara itu korban Lilis Fariati menuturkan terdakwa menawari investasi pangkalan gas di Yogyakarta milik pacarnya yakni Reza. Terdakwa mengaku seorang ASN di Yogyakarta.

"Ternyata fiktif semuanya. Korban banyak ada juga yang di Semarang," imbuhnya.

Dia dirugikan terdakwa atas investasi bodong itu sebesar Rp 1,7 miliar. Sementara Reza hanya dipakai namanya oleh terdakwa untuk mengelabuhi korban.

"Reza sebetulnya tidak mengetahui perkara ini," tuturnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved