Pemilu 2024
Cak Imin Minta Presiden Tertibkan Aparat yang Tidak Netral
Video viral yang menampilkan anggota Satpol PP Garut mendeklarasikan dukungan untuk cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terus mendapat soro
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Video viral yang menampilkan anggota Satpol PP Garut mendeklarasikan dukungan untuk cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terus mendapat sorotan dan komentar beragam.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh aparat negara untuk bersikap netral dalam menghadapi pemilu 2024.
Bahkan, Cak Imin, sapaannya, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan memastikan seluruh perangkat negara bisa bersikap netral dalam proses pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri, minta juga kalau perlu presiden untuk kembali menertibkan seluruh aparatnya untuk bersikap netral,” katanya, saat ditemui di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/1/2023).
Atas peristiwa itu, Cak Imin juga telah mengintruksikan tim pemenangan nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) di tingkat pusat dan daerah untuk melaporkan peristiwa itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, sikap netral sangat diperlukan untuk keberhasilan pemilu.
“Sekali lagi, sikap netral anda menyelamatkan pemilu, kalau pemilu tercoreng, masa depan bangsa kita terganggu,” tukasnya.
Adapun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus anggota Satpol PP membuat video dukungan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu menilai, ada tiga pasal yang bisa menjerat anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu.
“Kalau untuk ASN, itu ada dua pasal, tapi ada lagi Pasal 280 (UU Pemilu), jadi ada beberapa lapis pasal yang bisa dimasukkan, mulai dari Pasal 280 ayat 1 terkait fasilitas pemerintah, yang kedua Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, saat ditemui di kantor Bawaslu Garut, Rabu (3/1/2023) siang.
Ayi, sapaannya, mengungkapkan, meski jajaran Satpol PP Kabupaten Garut sudah memberikan sanksi berupa skorsing terhadap anggotanya yang ada dalam video dukungan tersebut, Bawaslu tetap akan memproses temuan video tersebut karena menyangkut pelanggaran pemilu.
“Meski sudah ada informasi Satpol PP sudah memberikan sanksi, tapi bukan kami, bukan urusan kami, kami tetap menjalankan proses dugaan pelanggaran ini, karena menyangkut pelanggaran pemilu, dan lembaga yang diberikan kewenangan hanya Bawaslu,” bebernya.
Menurut dia, sejak video tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung melakukan pleno dan menjadikan video tersebut sebagai bahan temuan Bawaslu Garut.
Pihaknya juga sudah mengagendakan penelusuran untuk memastikan dan melengkapi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran pemilu.
“Dari kemarin sudah pleno, sudah diagendakan penelusuran, video tersebut jadi info awal, penelusuran untuk melengkapi syarat formil dan materiil, ada beberapa dokumen yang kami butuhkan untuk memproses dan menindaklanjutinya,” jelasnya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.