Berita Kriminal
Nasib Ahmad Nashir, Divonis 9 Tahun Setelah Jadi Penyebab Tewasnya Anak PJ Gubernur Papua
Ahmad Nahsir lelaki penyebab tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ahmad Nahsir lelaki penyebab tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/1/2024).
Pada sidang putusan itu, Ahmad Nahsir juga dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Terdakwa juga dikawal ketat oleh polisi saat menjalani sidang putusan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno mengatakan Ahmad Nahsir divonis selama sembilan tahun penjara.
Pertimbangan hakim memutuskan sembilan tahun penjara karena antar keluarga sudah saling memaafkan.
"Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 14 tahun penjara," ujarnya.
Menurutnya, Ahmad Nahsir dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Semua unsur dalam pasal itu terbukti di persidangan.
"Atas putusan itu kedua belah pihak masih menyatakan pikir-pikir.Kami memberikan waktu selama tujuh hari," tuturnya.
Ia mengatakan selama bergulirnya perkara sidang berlangsung tertutup.
Namun saat putusan sidang terbuka untuk umum.
"Karena perkara ini menyangkut anak dibawah umur sidang berlangsung tertutup. Kalau putusan ini sidang terbuka untuk umum," tandasnya.
Sebelumnya Ahmad Nahsir lelaki penyebab tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK dituntut 14 tahun penjara pada sidang agenda tuntutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/4/2023).
Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Supinto Priyono pasal 81 ayat jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nashir dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujarnya usai sidang tuntutan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Semarang.
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.