Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Ahmad Nashir, Divonis 9 Tahun Setelah Jadi Penyebab Tewasnya Anak PJ Gubernur Papua

Ahmad Nahsir lelaki penyebab tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ahmad Nashir lelaki penyebab tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK berada di ruang tahanan setelah jalani vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/1/2024).    

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ahmad Nahsir lelaki penyebab tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/1/2024).

Pada sidang putusan itu, Ahmad Nahsir juga dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Terdakwa juga dikawal ketat oleh polisi saat menjalani sidang putusan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno mengatakan Ahmad Nahsir divonis selama sembilan tahun penjara.

Pertimbangan hakim memutuskan sembilan tahun penjara karena antar keluarga sudah saling memaafkan.

"Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 14 tahun penjara," ujarnya.

Menurutnya, Ahmad Nahsir dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Semua unsur dalam pasal itu terbukti di persidangan.

"Atas putusan itu kedua belah pihak masih menyatakan pikir-pikir.Kami memberikan waktu selama tujuh hari," tuturnya.

Ia mengatakan  selama bergulirnya perkara sidang berlangsung tertutup.

Namun saat putusan sidang terbuka untuk umum.

"Karena perkara ini menyangkut anak dibawah umur sidang berlangsung tertutup. Kalau putusan ini sidang terbuka untuk umum," tandasnya.

Sebelumnya Ahmad Nahsir lelaki penyebab tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK dituntut 14 tahun penjara pada sidang agenda tuntutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (12/4/2023).

Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Supinto Priyono pasal 81 ayat jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nashir dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujarnya usai sidang tuntutan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Semarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved