Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib Ragil Berakhir Tewas Dibunuh Karyawannya di Blitar: Pemberian Gaji Tak Sesuai Iklan

AF nekat membunuh dua korban karena sakit hati yang dipicu beberapa hal. Salah satunya pemberian gaji yang diiklankan oleh korban.

Editor: deni setiawan
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Pemberian gaji yang tak sesuai dengan iklan menjadi salah satu pemicu Ragil pemilik tempat penitipan hewan di Kota Blitar ini tewas di tangan karyawannya sendiri. 

Misteri penemuan dua mayat membusuk di tempat penitipan hewan di Kota Blitar, Jawa Timur ini pun mulai terungkap.

Pelaku yang telah membunuh dua korbannya itu adalah karyawan di tempat usaha Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu.

Dia adalah AF (21) yang baru bekerja selama seminggu di sana.

Aksi pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan pelaku sehari sebelum kejadian.

Alasan pelaku membunuh karena sakit hati.

Baca juga: Misteri Temuan Mayat Membusuk di Blitar, Ragil Dibunuh Karyawannya Sendiri, Motif Sakit Hati

Baca juga: FAKTA Terbaru 2 Mayat Membusuk di Blitar: Tewas Seminggu Sebelum Ditemukan, Korban Ada Banyak Luka

Ragil Sukarno Utomo alias Erlin alias Sinyo (50) ditemukan tewas bersama Luciani Santoso (53) di dalam rumahnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur pada Senin (1/1/2024).

Ragil merupakan pemilik shelter atau penampungan anjing dan kucing di rumah tersebut.

Sementara Luciani adalah warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang berada di lokasi tersebut.

Polisi kemudian menetapkan AF (21), pekerja di shelter hewan milik korban.

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri.

Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, AF nekat membunuh dua korban karena sakit hati yang dipicu beberapa hal.

Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dijanjikan korban melalui iklan dan kontrak kerja yang disodorkan saat pelaku mulai bekerja.

“Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000."

"Namun baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut,” tutur AKBP Danang Setiyo seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved