Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Polres Tegal Kota Ingatkan Warga Tak Gunakan Kendaraan Knalpot Brong

Polres Tegal Kota secara tegas mengingatkan larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di jalan raya. 

Istimewa Humas Polres Tegal Kota
Anggota Satlantas Polres Tegal Kota menyosialisasikan larangan penggunaan kendaraan knalpot brong di Persimpangan Maya Kota Tegal, Kamis (4/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Polres Tegal Kota secara tegas mengingatkan larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di jalan raya. 

Termasuk saat berlangsungnya masa kampanye terbuka pada Pemilu 2024. 

Hal itu secara langsung menjadi atensi dari Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, pihaknya akan menindak tegas semua kendaraan yang memakai knalpot brong di Kota Tegal. 

Karena itu melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi perhatian Kapolda Jateng supaya Jawa Tengah zero knalpot brong. 

Penindakan tidak hanya menyasar kepada pengguna, tetapi juga kepada produsen dan penjual knalpot brong. 

"Penindakan knalpot brong ini sudah kita lakukan dari beberapa waktu lalu. Saat ini lebih masif lagi, terutama menjelang masa kampanye terbuka," katanya kepadatribunjateng.com, Kamis (4/1/2024).

AKP Agus menjelaskan, Polres Tegal Kota akan melakukan penandatanganan surat pernyataan bersama dengan ketua partai politik. 

Satu di antara pernyataan itu mengatur tidak boleh kampanye dengan kendaraan knalpot brong dan kendaraan bak terbuka. 

Upaya itu untuk mencegah adanya massa kampanye yang menggunakan kendaraan knalpot brong. 

Sebab, keberadaan knalpot brong selain melanggar undang-undang, juga menganggu ketertiban umum.

"Intinya, ketua partai akan menandatangani surat pernyataan bersama bahwa dia mendatangkan massa tidak menggunakan kendaraan bak terbuka dan knalpot brong," ungkapnya. (fba)

Baca juga: Beberapa Retribusi Dihapus, Mbak Ita Optimistis Pendapatan Tetap Naik

Baca juga: KPU Kota Pekalongan Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Baca juga: Polsek Dawe Datangi Bengkel Pasang Knalpot Brong, Ada Apa?

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK & Beasiswa kepada Ahli Waris NonASN Dinsos Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved