Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Rekrutmen KPPS di Kabupaten Pekalongan Terkendala Syarat Ijazah SMA dan Tunggakan BPJS Kesehatan

Proses rekrutmen KPPS di KPU Kabupaten Pekalongan menghadapi beberapa kendala di antaranya ijazah pendidikan dan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnowo
KPU Kabupaten Pekalongan Lailatul melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Bawaslu, dan pemerintah daerah di Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Proses rekrutmen KPPS di KPU Kabupaten Pekalongan menghadapi beberapa kendala, di antaranya persyaratan minimal ijazah SLTA sederajat dan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Lailatul Izzah usai melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Bawaslu, dan pemerintah daerah di Ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan.

"Saat ini kita masih melakukan rekrutmen KPPS. Akan tetapi ada beberapa kendala. Yang pertama itu untuk pendaftar ijazahnya bukan SMA. Padahal, untuk KPPS persyaratannya pendidikan minimal SLTA atau sederajat."

Baca juga: Besok Ditutup, Pendaftar KPPS di Kabupaten Semarang Baru 90 Persen, KPU Siapkan Hal Ini

"Padahal, batas akhir rekrutmen KPPS ini hingga tanggal 23 Januari 2024 ini," kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Lailatul Izzah, Kamis (4/1/2024).

Pihaknya menjelaskan, untuk daerah-daerah tertentu di Kabupaten Pekalongan pendaftar KPPS masih menggunakan ijazah SMP.

Lalu, wilayah mana yang pendaftarannya masih kurang akibat kendala ijazah, yaitu Kecamatan  Lebakbarang, Paninggaran, Petungkriyono dan sebagainya. 

"Di wilayah atas ini terkadang di satu desa, di TPS tertentu sudah terpenuhi, tapi di TPS lainnya masih kekurangan.

Pendaftarnya sebenarnya sudah terpenuhi, ada tujuh orang, tapi terkendala di ijazahnya yang minimal harus SLTA."

"Kemarin setelah pengumuman administrasi, kita berkoordinasi dengan pemerintahan maupun lembaga profesi untuk bisa memenuhi kekurangan dari calon KPPS ini, sehingga mereka semuanya bisa sesuai dengan persyaratan," jelasnya.

Padahal di pemilu sebelumnya, persyaratan KPPS minimal SLTA atau yang bisa baca tulis.

Jadi, lulusan SMP dan SD pun masih bisa, asalkan bisa membaca dan menulis.

"Kalau untuk sekarang ini minimal SLTA. Jadi kemarin pada waktu pendaftaran kita terima semua dulu, tapi masih ada seleksi administrasi dan ini belum penetapan karena kami masih berusaha untuk memenuhi itu," imbuhnya.

Izzah mengungkapkan, kendala kedua yaitu berkaitan dengan skrining kesehatan.

Ada aturan baru dari KPU RI, yang menyaratkan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan.

"Kita hadapi beberapa kendala. Ada beberapa calon KPPS itu sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan, namun ada tunggakan. Ada juga yang belum. Kita akan identifikasi seberapa banyak," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengungkapkan, hasil dari kegiatan ini ada berbagai permasalahan yang belum terselesaikan.

Baca juga: Berapa Honor Anggota KPPS Pemilu 2024, Naik Dua Kali Lipat dari Tahun 2019, Segini Nominalnya

DPRD akan mengkomunikasikan permasalahan itu ke berbagai pihak.

Persoalan yang ada di antaranya terkait BPJS Kesehatan.

"Kita harapkan KPU pusat menindaklanjuti dari masukan-masukan yang ada di daerah. BPJS Kesehatan diperlukan agar petugas KPPS terlindungi, karena waktu pelaksanaan cukup panjang, mulai jam 07.00 WIB sampai jam 01.00 malam," ungkapnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved