Pilpres 2024
Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan Viral, Bawaslu: Kami Temukan Dugaan Pidana Pemilu
Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.
TRIBUNJATENG.COM, PAMEKASAN - Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terekam membagi-bagikan uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu.
Buntutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.
Disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Baca juga: Disuruh Megawati Pilih Hadiah Selain Sepeda, Bocah SD Ini Malah Minta Rumah
"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).

Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang.
"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya.
Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.
Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan.
Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.
"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her.
Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya.
Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial.
Uang yang dibagikan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Dalam video yang lain di tempat yang sama, Gus Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres mendatang.
Dalam klarifikasinya, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik Haji Her.
Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Akan Panggil Gus Miftah soal Video Bagi-bagi Duit di Pamekasan"
Baca juga: 11 Camat di Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu karena Pamer Jersey Nomor 2
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.