Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Aturan Beli LPG 3 Kilogram Pakai KTP Belum Maksimal, Samsudin: Pembeli Tanpa KTP Masih Saya Layani 

Aturan Beli LPG 3 Kilogram Pakai KTP Belum Dijalankan Maksimal, Samsudin: Kalau Ada Yang Beli Tanpa KTP Yang Masih Saya Layani 

Budi Susanto/Tribun Jateng
Ilustrasi LPG 3 kilogram atau yang dikenal dengan gas melon, Sabtu (6/1/2024). (Budi Susanto/Tribun Jateng) 

TRUBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aturan pembelian gas melon atau LPG 3 kilogram dengan menyertakan KTP mulai diterapkan awal 2024.

Khusunya bagi pangkalan gas resmi yang terdaftar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan tersebut tertuang pada keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

Dalam keputusan itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di pangkal resmi harus menyertakan KTP.

Mayoritas pangkalan gas resmi di Jateng telah menerapkan aturan tersebut.

Namun beberapa pangkalan gas resmi lainnya belum menerapkan aturan Kementerian ESDM tersebut.

"Kalau di tempat saya beli gas ya tinggal beli, sampai sekarang belum pakai KTP untuk pembeli gas 3 kilogram," jelas Samsudin satu di antara pemilik pangkalan gas resmi di Kota Semarang, Sabtu (6/1/2024).

Terpisah Muji pemilik pangkalan gas resmi di wilayah Semarang Utara, menuturkan, telah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait pembelian gas melon menggunakan KTP.

Bahkan ia mengaku sebelum 1 Januari 2024 sudah mendapatkan pemberitahuan tersebut.

Meski mematuhi aturan, tapi Muji juga masih melayani pembeli tanpa menyertakan KTP.

"Kalau ada yang beli tanpa KTP ya boleh saja, tapi memang sudah saya mintai identitas sesuai permintaan Pertamina," tuturnya.

Dari keterangan beberapa pemilik pangkalan gas resmi, aturan yang diberlakukan terbilang masih longgar dalam hal pengawasan.

Pasalnya, masyarakat masih bisa membeli LPG 3 kilogram tanpa menggunakan KTP di pangkalan gas resmi.

Adapun Area Manager Communication, Relation & CSR Regional JBT PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menuturkan, kabijakan penyertaan KTP untuk membeli LPG 3 kilogram sudah dimulai pertengahan tahun lalu.

Aturan tersebut juga dilakukan secara serentak dan bertahap termasuk di wilayah Jateng sejak April 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved