Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ditemukan 4.649 Surat Suara DPR RI Rusak saat Sortir Lipat Oleh KPU Karanganyar

KPU Kabupaten Karanganyar menemukan adanya 4.649 surat suara DPR RI mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut diketahui berdasarkan hasil sortir dan li

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Pekerja lepas menyortir dan melipat surat suara DPRD provinsi di Gedung PGRI Karanganyar, Sabtu (6/1/2024).   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menemukan adanya 4.649 surat suara DPR RI mengalami kerusakan.

Kerusakan tersebut diketahui berdasarkan hasil sortir dan lipat yang dilakukan oleh 450 pekerja lepas di Gedung PGRI Kabupaten Karanganyar beberapa hari lalu.

Kerusakan surat suara berbeda-beda seperti adanya bercak, warna tambahan serta sobek.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, total surat suara DPR RI ada 723.721 lembar.

Proses sortir dan lipat surat suara tersebut telah selesai dilakukan para pekerja lepas.

Dia merinci, surat suara DPR RI telah terlipat sejumlah 717.547 lembar.

"Selama 3 hari proses sortir dan lipat, ada surat suara yang rusak 4.649 lembar, yang kurang kirim 1.525 lembar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (6/1/2024).

Setelah selesai sortir dan lipat surat suara DPR RI, lanjutnya, para pekerja lepas mulai melakukan sortir dan lipat surat suara DPRD provinsi sejumlah 723.721 lembar.

Daryono menerangkan, proses sortir dan lipat surat suara DPRD provinsi dimulai hari ini dan ditargetkan selesai dalam waktu 3-4 hari kedepan.

KPU Kabupaten Karanganyar saat ini masih menunggu kiriman surat suara Pilpres, DPD, DPRD kabupaten/kota, serta alat bantu tuna netra.

"Surat suara Pilpres, DPD serta alat bantu direncanakan dikirim besok, kalau surat suara DPRD kabupaten/kota kemungkinan datangnya 9 Januari 2024," terangnya.

Sementara itu terkait kerusakan surat suara, terangnya, akan direkap secara keseluruhan baik itu surat suara DPR RI, Pilpres, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD untuk selanjutnya diajukan untuk penggantian surat suara. (Ais)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved