Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ganjar Pranowo Desak Bawaslu Segera Menghukum Gibran Rakabuming Perkara Susu CFD

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyerukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengambil tindakan ke Gibran.

AFP
Gambar ini diambil pada 3 Januari 2024 menunjukkan calon presiden Indonesia dan mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan isyarat saat diwawancara di Jakarta. Di daerah mewah ibu kota Jakarta, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa ia dapat memenangkan pemilihan presiden Indonesia yang akan datang meskipun berhadapan dengan banyak tantangan, dengan memfokuskan pada masalah-masalah pokok, suatu pelajaran yang didapat dari pengalamannya di desa pegunungan. Adek BERRY / AFP 

TRIBUNJATENG.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengambil langkah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar setelah kampanye dalam acara Deklarasi Dukungan Forum Betawi Rempug (FBR) di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (6/1/2024).

Ganjar menekankan perlunya tindakan hukum terhadap Gibran yang melanggar aturan terkait kegiatan pembagian susu saat Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat.

"Ya, segera dihukum," ujar Ganjar kepada awak media saat dimintai tanggapan mengenai temuan Bawaslu terkait pembagian susu di CFD oleh Gibran.

Informasi tentang pelanggaran Gibran sebelumnya diumumkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Dalam hasil kajiannya, Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) pada Minggu, 3 Desember 2023, merupakan pelanggaran hukum.

Pelanggaran tersebut melibatkan aktivitas pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016.

Berdasarkan surat hasil kajian yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, pada tanggal 3 Januari 2024, Bawaslu merekomendasikan temuan tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Hasil kajian menyebutkan bahwa kegiatan pembagian susu gratis oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023, dianggap sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023. Rekomendasi tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2023.

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved