Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

3 Pejabat Teras Bank Jepara Artha Dinonaktifkan, Buntut Temuan OJK

Tiga pejabat teras di PT BPR Jepara Artha (Perseroda) dinonaktifkan. Penonaktifan ini buntut dari persoalan yang membelit bank pelat merah ini

TRIBUNMURIA
Salah seorang nasabah berusaha menarik uang tabungan di BPR Bank Jepara Artha. Namun mereka harus antri hingga beberapa pekan, jumlah uang yang ditarik juga dibatasi 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Tiga pejabat teras di PT BPR Jepara Artha (Perseroda) dinonaktifkan.

Penonaktifan ini buntut dari persoalan yang membelit bank pelat merah milik Pemkab Jepara ini. 

Mereka yang dinonaktifkan adalah Direktur Utama Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif Nasir.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan penonakitfan mereka merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena bank tersebut saat ini dalam pengawasan OJK.

"(Dinonaktifkan) sejak Kamis, 4 Januari 2024 lalu," kata Pj Bupati Jepara, Senin (8/1/2023).

Baca juga: Begini Skema Penyelamatan BPR Jepara Artha, OJK Nyatakan Statusnya Bank Dalam Penyehatan

Baca juga: Nasabah BPR Bank Jepara Artha Ramai-ramai Tarik Uang Tabungan, Ini Pemicunya

Baca juga: Ini Campuran Miras Oplosan yang Ditenggak 10 Pemuda di Semarang, Hasilnya 4 Tewas, 6 Dirawat

Edy mengakui belum mengetahui sampai kapan penonaktifan ini. Pihaknya menunggu arahan dari OJK.

Setelah adanya penonaktifan ini, bank plat merah ini sementara dipimpin Direktur Kepatuhan, Jamaludin Kamal. 

Sementara untuk tiga orang yang dionaktifkan, kata Pj Bupati Jepara, tetap berstaus pegawai Bank Jepara Artha. Namun mereka tetap harus turut bertanggungjawab atas menyelesaikan permasalahan yang melanda bank.

Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Bank Jepara Artha, Pj Bupati Jepara menyatakan telah membentuk tim penyehatan. Tim itu kini terus intens berkomunikasi dengan OJK.

Seperti diketahui, OJK menemukan permasalahan di Bank Jepara Artha. Pengawas bank itu menemukan transaksi mencurigakan yang jumlahnya ratusan miliar.

Kemudian OJK melarang Bank Jepara Artha menerima uang dari nasabah dan menyalurkan kredit kepada masyarakat.

Atas kondisi itu, nasabah "menyerbu" bank untuk menarik uang tunai di bank tersebut.

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved