Berita Kudus
Musorkab KONI Kudus Dianggap Cacat Hukum Oleh KONI Jateng, Begini Respons Ketua Terpilih
KONI Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Kudus tahun 2023 dinilai cacat hukum.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kudus yang dilaksanakan pada, 18 November 2023 di Hotel @home dinilai cacat hukum dan tidak sah.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor: 001/Um/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Kudus terpilih, Sulistianto.
Di dalam surat pemberitahuan itu, KONI Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Kudus tahun 2023 dinilai cacat hukum dan tidak sah.
Baca juga: Anggaran Olahraga Dikorupsi Imam Triyanto, Bendahara Persiku Kudus Curhat Bantuan Dari KONI Rp 0
Karena dalam pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan AD/ART KONI Tahun 2020 dan Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Olahraga KONI Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Musyawarah Olahraga Luar Biasa KONI Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sehingga dalam proses penentuan ketua KONI Kabupaten Kudus untuk periode selanjutnya harus dilakukan Musyawarah Olahraga Luar Bisa (Musorlub).
Atas dasar keputusan tersebut, selanjutnya akan ditunjuk dan ditetapkan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Kudus oleh KONI Provinsi Jawa Tengah dengan tugas pokok yang dibebankan adalah melaksanakan Musorkablub.
Di dalam surat pemberitahuan itu disebutkan bahwa pengambilan keputusan KONI Provinsi Jawa Tengah terkait Musorkab KONI Kudus yang dinilai tidak sah sudah melalui beberapa tahapan.
Di antaranya, mempertimbangkan Laporan Hasil Pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Kudus Tahun 2023 dari Ketua Bidang Pembinaan Hukum Keolahragaan dan Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi KONI Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam kegiatan Musorkab.
Hasil konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bidang Organisasi dan Bidang Pembinaan Hukum Keolahragaan KONI Provinsi Jawa Tengah terhadap Sulistianto selaku ketua umum KONI Kudus terpilih, dan Neindyo Woro Permono selaku calon ketua umum KONI Kudus yang menyampaikan keberatan atas hasil Musorkab.
Keterangan ketua panitia Musorkab KONI Kudus 2023 dan ketua Tim penjaringan dan penyaringan, Yusuf Istanto.
Serta laporan hasil kajian dari Bidang Organisasi dan Bidang Pembinaan Hukum Keolahragaan KONI Provinsi Jawa Tengah atas pelaksanaan dan penyelenggaraan Musorkab KONI Kabupaten Kudus 2023.
Atas surat pemberitahuan tersebut, Ketua KONI Kabupaten Kudus terpilih Sulistianto mengaku kaget setelah menerima surat pemberitahuan dari KONI Provinsi Jateng yang menyatakan Musorkab KONI Kudus 2023 dianggap tidak sah.
Waktu itu, Sulistianto terpilih menjadi Ketua KONI secara aklamasi dengan mengantongi 29 suara dukungan dari total 49 hak suara.
Namun, hasil Musorkab tersebut dibatalkan oleh KONI Jateng dengan alasan cacat hukum.
"Musorkab KONI Kudus beberapa waktu lalu sudah selesai sudah dihadiri KONI Jateng bidang hukum dan organisasi. Terpilih saya sesuai dengan prosedur pemilihan," terangnya, Senin (8/1/2024).
Menurut dia, tidak ada yang menyalahi peraturan dalam pelaksanaan Musorkab.
Pihaknya juga sudah membuat susunan pengurus dan membentuk tim formatur yang disampaikan kepada KONI Jateng tepat waktu.
Kata Sulistianto, kewajiban sebagai ketua terpilih sudah dilaksanakan, namun pihaknya tak kunjung menerima SK dari KONI Jateng.
Upaya untuk melakukan audiensi dengan pihak KONI Jawa Tengah sudah dilakukan, namun tak kunjung ada tanggapan.
Pada akhirnya, dia tidak menerima SK sebagai ketua terpilih, justru menerima surat pemberitahuan yang berisi pembatalan hasil Musorkab karena dinilai cacat hukum dan tidak sah.
"Kami masih mempertanyakan ada apa ini, karena apa. Semestinya tidak ada alasan KONI Jateng tidak menerbitkan SK," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sulistianto berencana menemui KONI Jateng besok, Selasa (9/1/2024) untuk mempertanyakan lebih lanjut terkait surat pemberitahuan yang diterima.
Dengan harapan ada kejelasan terkait alasan pasti atas pembatalan Musorkab.
Ketua Sidang Musorkab KONI Kabupaten Kudus 2023, Sunarto mengatakan, tidak ada keterangan pasti apa yang menjadi dasar Musorkab dinilai cacat hukum dan tidak sah.
Baca juga: Mantan Bupati Kudus Hartopo Akan Diperiksa Kembali Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Menurut dia, jika terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan, seharusnya Musorkab diberhentikan pada saat pelaksanaan. Karena dalam pelaksanaannya sudah dihadiri oleh perwakilan KONI Jateng.
Dia berharap KONI Jateng bisa memberikan keterangan lebih jelas kepada ketua KONI Kudus terpilih serta kepanitian dalam Musorkab.
"Musorkab yang dianggap KONI Jateng tidak sah mengada-ada. Kalau memang ditemukan cacat hukum, jelaskan agar semuanya jelas," tegasnya. (Sam)
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.