Pemilu 2024
Sortir & Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Wonosobo Mulai Dilakukan, Bawaslu Imbau Soal Prosedur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo telah mengawali kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2024, Selasa (9/1/2024)
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo telah mengawali kegiatan sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2024, Selasa (9/1/2024) di gudang logistik pemilu 2024 komplek PT Dieng Jaya Kalianget, Wonosobo.
Sebanyak 232.143 surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo daerah pemilihan Wonosobo 1 dan Wonosobo 6, mulai dilakukan sortir dan pelipatan.
Terkait dengan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo turut melakukan pengawasan jalannya kegiatan tersebut.
Nampak hadir di lokasi sortir dan pelipatan surat suara Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi, Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Logistik Bawaslu Kabupaten Wonosobo Nasir Salasa, serta sejumlah Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Bersamaan dengan hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan sortir dan pelipatan surat suara sangat penting dalam tahapan pengawasan pemilu 2024.
Sarwanto bahkan mengibaratkan bahwa surat suara merupakan jantungnya pemilu 2024, oleh sebab itu pengawasan yang dilakukannya pun menjadi sangat penting.
“Surat suara pemilu 2024 itu ibarat jantungnya pemilu. Jika surat suara yang akan digunakan untuk pemilu dalam kondisi baik, tepat jumlah, dan tepat waktu, maka kerawanan pemilu saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang bisa ditekan,” terang Sarwanto.
Jumlah surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sebanyak 716.046 sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari DPT.
Jumlah surat suara tersebut tentunya juga sama untuk masing-masing pemilihan yaitu pemilihan Presiden, DPD, DPR, dan DPRD provinsi.
Dikatakan oleh Sarwanto bahwa untuk mewujudkan proses sortir dan pelipatan surat suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Wonosobo juga telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Wonosobo.
Surat tersebut berisi imbauan agar KPU Kabupaten Wonosobo melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara sesuai dengan SOP yang berlaku di jajaran KPU.
“KPU Kabupaten Wonosobo harus memastikan bahwa para petugas sortir dan pelipatan telah mendapatkan penjelasan rinci tentang mekanisme kerjanya. Oleh sebab itu, petugas tidak boleh sekadar melipat tanpa sortir sebab dengan sortir maka akan diketahui apakah surat suara itu dalam kondisi baik atau rusak,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengingatkan, jumlah tenaga yang melakukan tugas sortir dan lipat surat suara seimbang dengan jumlah surat suara sehingga kemampuan setiap tenaga sortir dan lipat bisa optimal.
Dijelaskannya, hingga saat ini, sortir dan lipat surat suara menyerap sekitar 300 orang tenaga kerja.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.