Berita Nasional
Berikut Biaya Haji 2024 Masing-masing Embarkasi di Indonesia sesuai Keppres
Biaya haji 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumbe
TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Biaya haji 2024 telah resmi diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang telah diterbitkan.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 9 Januari 2024.
Dalam ketentuan ini, diatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Aturan biaya ini berlaku untuk semua jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
Sosok Ryo Afandi Atlet Anggar Kursi Roda Yang Berjuang di Para Fencing World Cup |
![]() |
---|
Desa Brangsong Kukuhkan Komitmen HAM, Kanwil Kemenham Jateng Gelar Penguatan Desa Sadar HAM |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Ganti Menteri: Sejarah dan Manfaat Reshuffle Kabinet dari Era Soekarno hingga Prabowo |
![]() |
---|
Tampang Alvi Pelaku Mutilasi di Kamar Indekos Surabaya, 2 Jam Potong Tubuh Tiara |
![]() |
---|
Nasib PSSI Usai Erick Thohir Jabat Menpora, Singgung FIFA Penentunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.