Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Solo

Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.

Istimewa
Capres 2024 nomor urut 3, Ganjar Pranowo blusukan ke pasar tradisional. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo pada hari Rabu (10/1/2024).

Laporan tersebut dibuat oleh Indra Wiyana, seorang anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi. Isi laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo ketika mengunjungi area Car Free Day (CFD) Solo pada akhir bulan Desember 2023.

Kunjungan Ganjar ke CFD Solo dilakukan bersama istrinya, Siti Atikoh. Indra mengungkapkan bahwa ada pihak yang mendistribusikan voucher internet kepada pengunjung CFD Solo selama kunjungan Ganjar dan Atikoh.

Sebagai informasi tambahan, Jokowi tidak menghadiri perayaan HUT PDIP, dan FX Rudy menyebutnya sebagai hak pribadi. Megawati tidak menyebutkan nama Jokowi dalam pidatonya. PDIP Sragen juga memberikan peringatan kepada pendukung agar tidak menggunakan knalpot brong selama kampanye terbuka Pemilu 2024.

Indra menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo dalam kapasitasnya sebagai Calon Presiden dari Pasangan Calon Presiden - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024 terjadi pada hari Minggu, 24 Desember 2023. Saat itu, Ganjar bersama istri berkunjung ke Solo Raya dan menyapa warga di kawasan Jalan Slamet Riyadi saat Car Free Day (CFD) Kota Solo, Jawa Tengah.

Indra menjelaskan bahwa Ganjar dan Atikoh, yang tengah melakukan jalan pagi santai, menjadi sorotan masyarakat yang berada di sana. Masyarakat bergerombol untuk bersalaman dengan Ganjar, dan pada saat yang bersamaan, relawan Ganjar Pranowo terlihat aktif membagikan voucher internet kepada pengunjung CFD. Bahkan, video kejadian tersebut menjadi viral di beberapa media sosial.

Indra menegaskan bahwa tindakan relawan Ganjar tersebut dianggap sebagai suatu kesalahan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dengan laporan ini, Indra berharap agar masyarakat ikut serta dalam mengawasi jalannya Pemilu untuk memastikan keberlangsungan yang jujur dan adil. Dia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran jika ditemui, karena hal tersebut dilindungi oleh undang-undang.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved