Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

27 Adegan Diperagakan Ilham Saat Menghabisi Nyawa Wanita Michat Demi Lunasi Utang Rp 8 Juta

Cara mantan tukang sablon, llham Asmaul Hasan (24) melakukan pembunuhan terhadap wanita michat pakai kain seprai.

Editor: raka f pujangga
Bagus Puji Panuntun
lham Asmaul Hasan (24), peragakan adegan pembunuhan sadis di kamar kontrakannya di Bandung, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUJATENG.COM, CIMAHI - Cara mantan tukang sablon, llham Asmaul Hasan (24) melakukan pembunuhan terhadap wanita michat akhirnya terbongkar saat reka adegan.

Sedikitnya ada 27 adegan saat pelaku menghabisi nyawa Astria (18) di kamar kontrakannya, 8 Desember 2023. 

Ilham Asmaul Hasan tersebut menghabisi nyawa korban karena terlilit utang Rp 8 juta.

Baca juga: Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat Terungkap di Balik Motif Pembunuhan di Makassar

Kasus pembunuhan terungkap setelah mayat korban ditemukan mengambang 4 hari kemudian di aliran Sungai Citarum, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

Dari penemuan jenazah perempuan setengah telanjang itu, polisi mengidentifikasi jenazah merupakan korban pembunuhan sadis.

Tak lama berselang, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menemukan sekaligus menangkap pelaku.

Untuk mengungkap kebenaran keterangan tersangka, polisi menggelar adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Ilham.

Sedikitnya ada 27 adegan diperagakan Ilham saat ia menghabisi nyawa Astria.

"Ada lebih dari 20 adegan yang direkonstruksikan. Itu untuk mengkonstruksikan apakah benar apa yang disampaikan tersangka dalam penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui di lokasi rekonstruksi.

Adegan rekonstruksi itu dimulai dari tersangka yang mendatangkan korban dengan memesan jasa pijat korban melalui aplikasi MiChat.

Adegan berlanjut dengan kehadiran korban ke sebuah kamar kontrakan Ilham di Katapang, Kabupaten Bandung.

Di dalam kamar itu Ilham mulai membuka obrolan dan mencairkan suasana.

Kepada korban ia hanya meminta pijat refleksi.

Adegan demi adegan diperagakan Ilham, hingga sampai pada adegan di mana Ilham memulai rencana pembunuhan.

Selesai memijat, korban dan Ilham kembali berbincang di atas kasur.

Korban tiba-tiba dibanting hingga terbaring di atas kasur.

Saat korban terbaring di kasur, Ilham mulai mencekiknya dengan tangan kosong sekitar 5 menit.

Untuk memastikan Astria tak bernyawa ia mengikat leher korban dengan kain seprai yang sudah dipotong menjadi tali.

"Dari hasil penyidikan dan pendalaman yang sebelumnya kita sampaikan saat konferensi pers, dapat dipastikan tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan cara mengikat leher korban dengan tali dari kain seprai yang ada di kontrakannya," sebut Dimas.

Sesaat setelah itu, Ilham mengantongi harta benda milik korban dan membawanya menggunakan tas slempang.

Sementara korban dibiarkan terkapar ditutupi seprai di kamar kontrakannya.

Adegan berlanjut ke bagian di mana Ilham pergi ke rumah mertuanya dan kembali lagi ke kamar kontrakan keesokan harinya.

Ia mengambil sebuah trash bag dan sepeda motor matik untuk membungkus korban dan membawanya ke pinggir sungai.

Rekonstruksi adegan ditutup dengan adegan tersangka membawa jenazah korban ke tepi sungai tepatnya di Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Di titik itu, tersangka melempar jenazah korban ke aliran sungai dengan niat untuk menghilangkan jejak.

"Kejadian ini menang tidak ada saksi yang melihat, kita berangkat dari CCTV dan keterangan saksi serta tersangka. Tapi semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka," ujar Dimas.

Niat pembunuhan itu dilatarbelakangi desakan pelunasan utang Rp 8 juta kepada kerabatnya.

Sementara saat itu, Ilham baru menjadi pengangguran setelah selesai dari pekerjaannya sebagai tukang sablon.

Dengan alasan tekanan ekonomi itu, niat jahat Ilham muncul untuk menguasai harta benda milik korban secara instan.

Baca juga: Pengakuan Ilham Asmaul Tak Mempan Bunuh Cewek Michat Pakai Racun Tikus, Akhirnya Pilih Cara Ini

Ia merencanakan pembunuhan terhadap seorang PSK online dan membuangnya untuk menghilangkan jejak. 

Atas aksi keji yang dia lakukan, Ilham dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.

"(Pembunuhan berencana) kita sudah masukkan ke dalam pasal. Jadi secara konstruksi kita lapiskan, supaya hakim bisa memutuskan itu (pembunuhan) berencana atau tidak. Ancamannya kan paling berat 18 tahun," tandasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved