Mata Lokal Memilih
Kantor Bawaslu Digeruduk Massa Setelah Memeriksa Gus Miftah Dirumahnya Soal Politik Uang
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan digeruduk sekelompok massa pada Rabu (10/1/2024).
TRIBUNJATENG.COM - Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan digeruduk sekelompok massa pada Rabu (10/1/2024).
Massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerak Pede) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, itu menggelar unjukrasa.
Mereka memprotes Bawaslu yang mendatangi rumah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ke di Sleman, Jawa Tengah dan bukan melakukan pemeriksaan di kantor Bawaslu Pamekasan.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Solo
Baca juga: Bawaslu Demak Minta KPU Berikan Pelayanan Terbaik untuk Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024
"Ada perlakuan tidak adil dalam proses hukum Miftah yang bagi-bagi uang di Pamekasan."
"Saksi yang lain diperiksa di Bawaslu Pamekasan, sedangkan Miftah diistimewakan diperiksa di rumahnya," kata Kordinator Gerak Pede Pamekasan, Ahmad Nur Faisal, Rabu (10/1/2024).
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan ini menambahkan, kasus yang lain yakni kampanye salah satu pasangan calon presiden di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, yang diduga melibatkan anak-anak.
Dalam peristiwa tersebut, puluhan anak-anak diduga diminta menggunakan kaus bergambar pasangan calon.
"Kampanye menggunakan anak-anak juga tidak jelas ending-nya seperti apa," imbuh dia.
"Tuntutan kami, Bawaslu segera pidanakan para pelaku politik uang. Jika tidak mau mempidanakan, 5 komisioner Bawaslu sebaiknya mundur," pintanya.
Selain tuntutan itu, Gerak Pede meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengevaluasi Bawaslu Pamekasan.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Gerak Pede akan melaporkan 5 komisioner Bawaslu Pamekasan ke DKPP. Tanggapan Bawaslu Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait Bawaslu yang memeriksa Gus Miftah di rumahnya.
Sedangkan kasus kampanye yang melibatkan anak-anak, tidak memenuhi unsur pelanggaran karena tidak dilakukan oleh tim kampanye.
"Untuk yang kasus ASN kampanye Caleg, sudah selesai diproses dan surat rekomendasi Bawaslu dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta," terang Sukma.
Sukma mengungkapkan, jika ada tuntutan Bawaslu mundur, pihaknya siap jika memang dianggap tidak mampu.
Sedangkan tuntutan pelaporan komisioner Bawaslu ke DKPP, Sukma mempersilahkan karena itu hak semua warga negara.
"Kami dalam bekerja, tidak usah diperintah karena sudah ada prosedur dan aturan. Kami tidak ada masalah jika ada pihak yang tidak puas," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Pamekasan Digeruduk Usai Temui Gus Miftah di Rumahnya soal Kasus Bagi-bagi Duit"
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.