Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mediasi Pertama Kasus Pencemaran Nama Baik Antara Syekh Puji dan Eko Kuntadhi Gagal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memfasilitasi mediasi antara pegiat media sosial Eko Kuntadhi dengan Pujiono

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Pujiono Cahyo Widianto Alias Syekh Puji selepas mediasi dengan pegiat media sosial sekaligus eks ketua Relawan Ganjar Eko Kuntadhi di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, di Kota Semarang, Kamis (11/1/2024). Mediasi pertama ini berujung gagal karena pihak Eko Kuntadhi dinilai Syekh Puji tidak bisa menawarkan konsep mediasi yang jelas.  

"Tidak ada titik temu karena pihak Bapak Eko Kuntadhi belum ada konsep mediasi yang jelas, misal melalukan permohonan maaf secara resmi atau langkah lainnya," ujar Mei.

Ia menjelaskan, melaporkan Eko Kuntadhi karena merasa dirugikan terhadap konten video yang menuding Syekh Puji.

Tudingan tersebut di antaranya Syekh Puji dituduh sebagai penjahat, predator seksual dan melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Banyak pernyataan dari Eko dinilai subyektif yang melukai hati, menyerang nama baik,  hingga berdampak ke keluarga, pondok pesantren, dan perusahaannya.


"Kata-kata sangat menyakitkan ada kerugian yang kami alami sehingga mencari keadilan di Polda Jateng," tuturnya.

Selain itu, Mei mengungkapkan berbagai tudingan tersebut tidak benar karena pernikahan Syekh Puji dengan Lutviana Ulfah sudah diputuskan tak terbukti dan bebas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan perkara Syekh Puji menikahi anak usia 7 tahun sudah dihentikan penyelidikannya oleh polda Jateng karena tak cukup bukti.

"Kami bertanya-tanya kenapa video itu dibuat? antara Eko dan Syekh Puji juga belum pernah ketemu. Alasan di balik itu, kami tentu tidak tahu dan kami tidak mau menduga-duga," terangnya.

Terlapor, Eko Kuntadhi mengatakan, permohonan mediasi ini sebagai langkah menuju ke permohonan maaf. 

"Mudah-mudahan bisa diselesaikan kasus di media sosial ini," ungkapnya.

Terkait laporan yang dilaporkan Syekh Puji, ia menilai, bagian dari aduan terhadap konten-konten yang telah dibuatnya.

"Pasti dong itu bagian dari proses laporan konten-konten saya. Masih kita diskusikan penyelesaiannya," bebernya.

(Iwn)

Baca juga: Baznas Jateng Salurkan Bantuan Usaha Produktif kepada 3.000 Mustahiq

Baca juga: Tragedi Pencari Kerang Tenggelam Terhemmpas Gelombang Pantai Karangbolong Kebumen

Baca juga: Chord Kunci Gitar Tuhan Jaga Cinta Kita Tri Suaka, Kan Kucoba Tuk Membuat Dia Bahagia

Baca juga: Tiket Final Liga 3 Jateng di Stadion Jatidiri dibanderol harga mulai 50 ribu rupiah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved