Berita Semarang
Segini "Uang Pelicin" yang Diberikan Bos Bisnis Anjing Ilegal di Jateng untuk Oknum Polisi dan UPTD
Kasus penyelundupan 226 anjing yang berhasil digagalkan di Kota Semarang ternyata memiliki
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus penyelundupan 226 anjing yang berhasil digagalkan di Kota Semarang ternyata memiliki buntut panjang dengan pengakuan tersangka Donal Harianto (43) yang cukup mengejutkan polisi.
Donal mengaku telah membayar sejumlah uang, yakni Rp850 ribu, untuk mendapatkan surat pengiriman anjing yang ternyata palsu.
Polisi saat ini tengah mendalami kebenaran dari pengakuan Donal, yang mengaku telah menyetor uang tersebut ke dua lembaga di Subang untuk urusan surat.
"Saya kasih Rp850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk urus surat, masing-masing UPTD saya bayar Rp 550 ribu, Polsek bayar Rp300 ribu," ungkap Donal saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (10/1/2024).
Pengakuan Donal menunjukkan adanya praktik pemalsuan surat pengiriman anjing, yang seharusnya dikeluarkan oleh lembaga terkait.
Dua surat yang dimaksud Donal meliputi surat dari Polsek Jalancagak Polres Subang Polda Jawa Barat dan surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan.
Namun, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengklaim bahwa dua lembaga terkait membantah mengeluarkan surat tersebut melalui akun resmi media sosialnya.
Dalam pengakuannya, Donal Harianto menyebut bahwa selama ini ia merasa aman berbisnis jual-beli anjing karena memiliki surat dari dua lembaga resmi.
"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," ujarnya.
Donal Harianto bersama empat kawannya, Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48), dan Ervan Yulianto (29), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka berempat bekerja sebagai kuli muat ratusan anjing yang dikirimkan Donal.
Polisi mendalami kemungkinan adanya oknum yang memalsukan surat pengiriman anjing, dan pengakuan Donal ini menjadi kunci dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan bersama pasal 55 KUHP, serta pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan bersama pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 1 September 2025: Berawan |
![]() |
---|
Senin Besok, Sekolah di Semarang Tetap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka |
![]() |
---|
Tampil Beda, Perayaan HUT Kemerdekaan di Krapyak Semarang Diwarnai Penyalaan 80 Obor dan Tradisi |
![]() |
---|
Omzet Turun 50 Persen, Keluh Pedagang CDF Terimbas Demo Rusuh di Jalan Pahlawan Semarang |
![]() |
---|
KKN-T UPGRIS Siap Terjun ke Masyarakat Desa Pagersari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.