Berita Semarang
Pakar Hukum: Polisi Bisa Proses Hukum Kematian Janggal Iko Mahasiswa Unnes Tanpa Laporan Keluarga
Penegak hukum bisa mengakses petunjuk lain dari bukti kuat seperti rekaman CCTV, saksi luar, catatan rumah sakit, data forensik sekunder
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro menyebut polisi bisa memproses dugaan tindak pidana kasus kematian janggal Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) tanpa adanya laporan keluarga.
Theo menilai, perkara seperti kematian mencurigakan termasuk delik umum bukan delik aduan sehingga negara melalui kepolisian berkewajiban menyelidiki dan menuntaskan dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu persetujuan keluarga.
"Secara konstitusional hal ini sejalan dengan kewajiban negara melindungi hak atas hidup dan menjamin penegakan hukum atau asas rule of law dan kepentingan umum," jelas Theo kepada Tribun, Jumat (5/9/2025).
Theo tak memungkiri ketika dugaan tindak pidana itu diproses tanpa laporan keluarga bakal menemui sejumlah kesulitan dalam penyidikan terutama dalam hal akses ke jasad, rekam medis, saksi keluarga, dan bukti lain bisa terhambat.
Namun, penegak hukum bisa mengakses petunjuk lain dari bukti kuat seperti rekaman CCTV, saksi luar, catatan rumah sakit, data forensik sekunder.
Baca juga: Alasan Polisi Revisi Lokasi Kecelakaan Iko Mahasiswa Unnes, Waktu Diantar ke RS juga Berubah
"Dari perspektif hukum dan juga konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas hidup, keselamatan, dan perlindungan hukum, sehingga setiap dugaan kematian yang tidak wajar menuntut penyelidikan cepat, transparan, dan professional," katanya.
Theo menyarankan pula ketika keluarga tidak melaporkan dan polisi enggan mengungkap dugaan kematian janggal tersebut ada beberapa jalur alternatif yang dapat ditempuh pihak lain yakni kuasa hukum atau pihak ketiga dapat mengajukan laporan kepolisian demi kepentingan umum.
Kemudian meminta investigasi independen oleh Komnas HAM bila diduga ada pelanggaran HAM atau keterlibatan aparat.
Langkah lainnya bisa melaporkan dugaan maladministrasi atau kurangnya transparansi ke Ombudsman.
"Mendesak agar polisi keluarkan informasi perkembangan penyidikan (SP2HP) secara berkala," katanya.
Polisi: Silakan melapor
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyakini kejadian itu sebagai peristiwa kecelakaan bukan kejadian lainnya.
"Kejadian itu murni kecelakaan," bebernya.
Ia mempersilakan keluarga ketika menemukan kejanggalan lain bisa melaporkan ke kepolisian.
"Silahkan saja melapor," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Polda Jawa Tengah membantah kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang akibat dianiaya polisi.
Polda menyebut, Iko meninggal dunia akibat peristiwa kecelakaan di Jalan Veteran atau berada persis di sebelah Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Polisi juga sempat meralat lokasi kecelakaan tidak terjadi di Jalan Dr Cipto melainkan di Jalan Veteran. (Iwn)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 5 September 2025: Gunungpati dan Mijen Hujan Ringan |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional: BPJS Ketenagakerjaan Turun Langsung, Kunjungi Peserta Hingga Keluarga |
![]() |
---|
Semarang Terapkan Layanan Satu Atap TBC di 3 Puskesmas, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
BURUAN, Ada Promo Diskon Tiket KA 20 Persen di Semarang, Berlaku Hingga 30 September |
![]() |
---|
Kisah Masjid Al Muhajirin Semarang: Pintu Buka 24 Jam, Kopi dan Bantal Gratis Buat Musafir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.