Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Siapa Sosok Bingbing Dimas Kepala UPTD yang Beri Surat Jalan kepada Sindikat Perdagangan Anjing?

Kasus penyelundupan 226 anjing yang berhasil digagalkan di Kota Semarang terus menunjukkan perkembangan.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Donal Harianto (duduk paling kiri) penyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya bersama empat temannya. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran peternakan dan kesehatan hewan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus penyelundupan 226 anjing yang berhasil digagalkan di Kota Semarang terus menunjukkan perkembangan.

Pengakuan dari tersangka, Donal Harianto (43), menjadi sorotan polisi karena mencuatnya fakta bahwa ia telah menyetor uang sebesar Rp850 ribu untuk memperoleh surat pengiriman anjing tersebut.

Donal mengungkapkan rinciannya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (10/1/2024), menyebutkan bahwa ia membayar sejumlah uang kepada dua lembaga di Subang untuk mengurus surat-surat terkait penyelundupan anjing.

"Iya, saya memberikan Rp850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk mengurus surat, masing-masing UPTD saya bayar Rp550 ribu, dan Polsek bayar Rp300 ribu," ungkap Donal.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi kebenaran dari pengakuan Donal dan menelusuri apakah masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini.

Dua surat yang dimaksud oleh Donal mencakup surat keterangan jalan dari Polsek Jalancagak Polres Subang Polda Jawa Barat dan surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan.

Surat tersebut menyatakan bahwa truk dengan nomor pelat AD1358YE membawa 226 ekor anjing dengan rincian 131 jantan dan 95 betina pada tanggal 6 Januari 2024, dengan tujuan pengiriman ke Solo.

Surat ditandatangani atas nama kepala UPTD Dinas peternakan dan kesehatan UPTD pasar hewan Binbing Dimas.

"Kalau surat dari UPTD keterangnya surat bawa hewan kalau Polsek bawa barang bukan hasil kejahatan.

Dari UPTD surat saya peroleh dari pak Bingbing. Kalau Polsek saya tak hafal karena orangnya ganti-ganti tapi yang jelas saya urus surat di dalam Polsek," imbuh Donal.

Ia mengaku, selama ini merasa aman berbisnis jual-beli anjing karena ada surat dari dua lembaga resmi. 

"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," ucapnya.

Donal Harianto kini ditetapkan tersangka bersama empat kawannya yang membantu bisnis jual beli anjing yang telah ditekuninya selama 10 tahun.

Empat orang lainnya masing-masing Ariyoto (49)Wagimin (62) Sulasno (48)
Ervan Yulianto (29). 

Mereka berempat bekerja sebagai kuli muat ratusan anjing tersebut.

"Saya punya 11 supplier anjing di Subang, Tasikmalaya dan Sumedang. Dulu pernah di Garut tapi sekarang stoknya sudah sedikit."

"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani, ga mungkin kalau nyulik atau nyuri karena sampai ratusan," lanjut Donal.

Ia mengaku, setiap bulannya mampu mengirimkan 300-400 ekor anjing ke wilayah Solo Raya.

Dalam sebulan, ia mampu mengirim sebanyak dua kali.

Namun, ia melakukan bongkar muatan ratusan anjingnya di wilayah Wonosari, Klaten.

"Bongkarnya di lapangan, biasanya subuh. Nanti ada 20 pelanggan yang ambil," tuturnya.

Harga setiap ekor anjing, kata dia, dijual sebesar Rp250 ribu. 

Dari setiap ekornya, ia mampu peroleh keuntungan bersih Rp25 ribu rupiah. 

Artinya, setiap pengiriman ia mampu meraih untung Rp7,5 juta sampai Rp10 juta perbulan.


Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua lembaga terkait telah membantah mengeluarkan surat tersebut melalui akun resmi media sosialnya.

Dua surat itu diklaim palsu karena tidak sesuai format. 

Namun, pengakuan pelaku telah menemui seseorang berarti ada oknum memalsukan surat tersebut.

"Nah kami dalami itu,  bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," bebernya.

Kelima tersangka yang ditangkap Polrestabes Semarang dijerat pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.

Pasal lainnya berupa Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.  Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.     

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved