Berita Regional
Update Kasus Subang, Tiba-tiba Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Danu, Ada Apa?
Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut
TRIBUNJATENG.COM - Kasus Subang masih terus menjadi sorotan masyarakat.
Terbaru muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka dari Muhamad Ramdanu alias Danu.
Kasus Subang sendiri adalah kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada (18/8/2021).
Keduanya dibunuh secara keji kemudian jasad mereka ditemukan di bagasi mobil.
Dalam perkembangannya, telah ditetapkan 5 tersangka dan kelanjutan kasus Subang kini tinggal menanti persidangan.
Baca juga: Pasutri Kebumen Viral Setelah yang Wanita Lepas Baju di Jalan, Dinsos Ungkap Kisah Pilu Mereka
Baca juga: "Saya Pikir Masih di Kampus" Tangis Ibu yang Anaknya Meninggal Tertabrak Kereta, Pamit saat Hujan
Namun, menjelang persidangan itulah tiba-tiba muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka dari Muhamad Ramdanu alias Danu.
Sebagai informasi, Danu merupakan satu dari lima tersangka kasus Subang yang telah ditetapkan Polda Jabar sejak Oktober 2023 lalu.
Sejak ditetapkan jadi tersangka namun posisi Danu berbeda dari keempat tersangka lainnya.
Hal itu lantaran aksi Danu yang pertama kali menyerahkan diri kepada penyidik Polda Jabar pada 16 Oktober 2023 lalu.
Berkat penyerahan diri dan pengakuannya terlibat dalam kasus Subang itulah sehingga menyeret keempat nama tersangka lainnya.
Di antaranya Yosep (suami korban Tuti Suhartini sekaligus ayah korban Amalia Mustika Ratu), lalu istri muda Yosep bernama Mimin Mintarsih dan dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi.
Perbedaan status Danu tersebut membuat beda perlakuan yang dilakukan penyidik.
Pasalnya, kesaksian Danu itulah yang membuat kasus Subang itu kini terang benderang.
Alhasil, Danu pun diajukan sebagai Justice Collaborator (JC) oleh tim kuasa hukumnya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Pengajuan JC Danu pun tak serta merta langsung diterima LPSK begitu saja.
LPSK pun sempat meninjau dan menguji langsung kesaksian Danu dengan hadir pada pra rekonstruksi dan rekonstruksi kasus Subang hingga akhirnya menyatakan Danu sebagai JC.
Meski demikian, kini muncul petisi membatalkan status JC tersangka Danu.
Petisi tersebut muncul di forum online atau situs change.org berjudul “Batalkan Status JC Tersangka Ramdanu”.
Setelah ditelusuri petisi pembatalan status JC Danu itu dibuat pada 5 Januari 2024.
Dalam petisi tersebut memuat surat terbuka kepada LPSK agar membatalkan status JC tersangka Danu.
Dituliskan mereka yang membuat petisi tersebut mengaku mengatasnamakan sebagai masyarakat independen.
“Kami yang bertandatangan dalam Petisi ini adalah masyarakat yang peduli akan keadilan dan proses penegakan hukum yang bebas dan independen (imparsial) mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninjau kembali atau membatalkan pemberian status Justice collaborator (JC) kepada MUHAMMAD RAMDHANU alias DANU yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar dalam peristiwa pidana Pembunuhan yang terjadi di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2021,” tulisnya dalam petisi tersebut.
Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut.
Alasan pertama, menurut mereka Danu justru memiliki kontribusi signifikan mempersulit penyelidikan dan penyidikan pada saat awal mula proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Karena keterangan dan kebohongan Danu menurut mereka saat itu membuat kasus Subang sempat mandeg dan memakan waktu hingga 2 tahun lamanya.
Mereka juga meminta LPSK meninjau beberapa tindakan dan rekam jejak Danu yang dinilai sempat menghambat.
Mulai dari berbohong mengenai keberadaannya saat terjadi persitiwa pembunuhan hingga dianggap merusak TKP.
“Berbohong mengenai keberadaan dirinya pada saat terjadi peristiwa dimana ia awalnya mengaku tidak tahu menahu peristiwa yang terjadi karena sepanjang malam tanggal 17 Agustus 20201 s/d 18 Agustus 2021 dini hari,
“Ia bermain game dan tidur di rumah hingga akhirnya dibangunkan oleh tersangka Yosep Hidayah pada sekitar pukul 08.00 pagi hari tanggal 18 Agustus 2021”
“Tersangka Danu tersebut berperan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cara menguras bak mandi yang diduga kuat sebagai tempat memandikan korban dan mengambil barang bukti bukti berupa gunting dan cutter di dalam bak mandi tersebut.”
“Tersangka Danu berperan aktif membuat tidak terang peristiwa pidana tersebut dengan cara mengubah-ubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik tanpa ada rasa bersalahan dan penyesalan,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.
Selain itu, mereka juga menilai sebelum penyerahan diri, Danu dianggap menikmati keadaan tidak terungkapnya peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Demikian menurut peninjauan berbagai rekam jajak Danu itulah dinilai bahwa pemberian status JC kepada tersangka Danu tidak memenuhi syarat pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hingga artikel ini ditulis, kini petisi tersebut mendapatkan 292 tanda tangan.
Di sisi lain juga muncul petisi untuk pro atau mendukung dan melawan pembatalan status JC terhadap Danu tersebut.
Bahkan petisi mendukung status JC tersangka Danu itu juga dibuat pada hari yang sama yakni pada 5 Januari 2024.
Bahkan petisi mendukung status JC terhadap tersangka Danu itu sudah ditanda tangani hingga 452 atau lebih banyak dari dukungan petisi pembatalan status JC terhadap Danu.
Adapun dalam petisi yang mendukung status JC tersangka Danu itu berisi motivasi kepada penyidik Polda Jabar agar tidak terintervensi dan berlaku adil dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.
Hingga artikel ini ditulis, sementara itu petisi yang mendukung Danu tetap berstatus JC dalam kasus Subang sudah ditanda tangani 653 suara, artinya lebih banyak dari dukungan terhadap petisi membatalkan status JC Danu.
Urgensi Status Justice Collaborator (JC)
Sebagai informasi pentingnya status JC akan berdampak dalam penegakkan hukum.
Di antaranya mengungkap suatu tidak pidana atau akan terjadi suatu tindak pidana, memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, justice collaborator dikenal dengan istilah “saksi pelaku” dan/atau “saksi pelaku yang bekerja sama”.
Untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator telah diatur berdasarkan klasifikasi berikut.
- Orang yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
- Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Atas peran dari justice collaborator tersebut, nantinya hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan dua hal dalam penjatuhan pidana, yakni menjatuhkan putusan pidana percobaan bersyarat dan/atau pidana penjara paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.
Selain itu, Ketua Pengadilan dalam mendistribusikan perkara juga perlu memperhatikan dua hal, yakni memberikan perkara-perkara terkait yang diungkap justice collaborator kepada majelis yang sama sejauh memungkinkan; dan mendahulukan perkara-perkara lain yang diungkap oleh justice collaborator.
Sebagai orang yang berperan dalam mengungkap suatu tindak pidana, seorang justice collaborator akan diberikan sejumlah perlakuan khusus, antara lain:
- Tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksiannya (Pasal 10 ayat (1) UU 31/2004).
- Tuntutan hukum terhadapnya wajib ditunda hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 10 ayat (2) UU 31/2004).
Selain perlakuan khusus, ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Perlindungan Saksi menerangkan bahwa justice collaborator juga berhak atas perlindungan secara fisik, psikis, penanganan secara khusus, dan penghargaan.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.
Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.
Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.
Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.
Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka. (TribunJabar.id)
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Pengamen Mabuk Lukai Diri Sendiri Pakai Parang, Sempat Viral Disebut Pembacokan |
![]() |
---|
Pejabat BIN Kalteng Ngamuk di Kantor Gubernur gara-gara Parkir, Pukul dan Suruh Satpol PP Push Up |
![]() |
---|
Kabur Setelah Habisi Nyawa Istri dengan Bayonet, Anggota TNI Ditangkap di Parkiran Bandara |
![]() |
---|
Inilah Sosok Liana dan Jhony Anak Haji Isam yang Kehilangan Harta Rp264 Miliar Dalam Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.