Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

3 Pemuda Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun Diringkus, Korban Warga Makassar Hamil 4 Bulan

Tiga pemuda ditangkap polisi karena diduga telah merudapaksa gadis belia berusia 15 tahun secara bergiliran di pos security di Makassar. 

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ Bram Kusuma
ILUSTRASI kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur. 

Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Malangnya Gadis Belia di Makassar, 'Digilir' Tiga Pemuda di Pos Satpam, Kini Hamil 4 Bulan

Baca juga: Josep Gombau Kasih Kejutan Besar, Direkrut Aston Villa Setelah Dipecat Persebaya Surabaya

Baca juga: Penyebab Suradi Petani Asal Probolinggo Meninggal: Syok Punya Utang Bank Rp 25 Juta

Baca juga: 8 Anggota Polres Lampung Utara Diperiksa Polda Lampung, Memaksa Mbah Oman Ngaku Jadi Perampok

Baca juga: Inilah Sosok Choi Ju-young, Fisioterapis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved