Kriminal Hari Ini
3 Pemuda Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun Diringkus, Korban Warga Makassar Hamil 4 Bulan
Tiga pemuda ditangkap polisi karena diduga telah merudapaksa gadis belia berusia 15 tahun secara bergiliran di pos security di Makassar.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Malangnya Gadis Belia di Makassar, 'Digilir' Tiga Pemuda di Pos Satpam, Kini Hamil 4 Bulan
Baca juga: Josep Gombau Kasih Kejutan Besar, Direkrut Aston Villa Setelah Dipecat Persebaya Surabaya
Baca juga: Penyebab Suradi Petani Asal Probolinggo Meninggal: Syok Punya Utang Bank Rp 25 Juta
Baca juga: 8 Anggota Polres Lampung Utara Diperiksa Polda Lampung, Memaksa Mbah Oman Ngaku Jadi Perampok
Baca juga: Inilah Sosok Choi Ju-young, Fisioterapis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023
kriminal hari ini
rudapaksa
Polrestabes Makassar
Makassar
Kompol Devi Sujana
UU Nomor 23 Tahun 2002
RS Stella Maris
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.