Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Akal Bulus Paman Cabuli Keponakan Umur 10 Tahun, Rayu Pakai Uang Jajan dan Janji Dibelikan Tas

Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus cabul yang dilakukan seorang paman terhadap

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Akal Bulus Paman Cabuli Keponakan Umur 10 Tahun, Rayu Pakai Uang Jajan dan Janji Dibelikan Tas
IST
ilustrasi pencabulan

TRIBUNJATENG.COM - Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus cabul yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya berusia 10 tahun.

Pelaku berinisial PM (50) kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Polman setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus pelaku terkuak setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman. Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono, mengungkapkan bahwa korban telah menjadi korban cabul sebanyak enam kali.

"Pelaku memanfaatkan momen melihat keponakannya mandi, lalu merayu dengan iming-iming uang jajan, tas, dan barang-barang lainnya," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.

Menurutnya, pelaku melakukan pencabulan untuk keenam kalinya dengan cara memeluk, mencium, dan meraba kemaluan korban.

Korban yang masih di bawah umur kemudian diperiksa di rumah perlindungan anak, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban mengalami trauma dan ketakutan setiap kali melihat pamannya.

Ipda Mulyono menjelaskan bahwa pelaku tidak pernah mengancam korban untuk tetap menjaga rahasia perbuatannya.

Sebaliknya, pelaku selalu memberikan sesuatu kepada korban setiap kali melakukan perbuatan cabul, sehingga korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.

Pelaku sempat bersembunyi setelah mengetahui telah dilaporkan, namun berhasil ditangkap oleh polisi pada Selasa (9/1/2024). Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat satu undang-undang tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pelaku sempat sembunyi, kita tangkap hari Selasa," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pantauan Tribun-Sulbar.com, pelaku jalani pemeriksaan di Unit (PPA) Polres Polman.

Usai mengakui perbuatannya, pelaku digiring masuk ke dalam Rutan Mapolres Polman.

Ia dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung korban usai kasus pencabulan itu terungkap.

"Ibu korban awalnya mendapat informasi dari saudaranya, anaknya ini sering dibawa pelaku," ujar Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dijelaskan setelah mendapat informasi, ibu korban lalu curiga terhadapku perilaku anaknya ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved