Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang Warga Sipil Yang Jambak dan Tinju Bibir Asisten Saipul Jamil, Resmi Jadi Tersangka

Sedikitnya dua orang warga sipil yang ikut membantu melakukan penangkapan Saipul Jamil dan asistennya resmi menjadi tersangka.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Pelaku pemukul asisten Saipul Jamil berinisial I alias Busuk (32) dan RP alias Ucok (26) meminta maaf setelah ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Sedikitnya dua orang warga sipil yang ikut membantu melakukan penangkapan Saipul Jamil dan asistennya resmi menjadi tersangka.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Terungkap alasan RP (26) dan I (32) melakukan penangkapan hingga menganiaya pedangdut Saipul Jamil.

Baca juga: "Tidak Mencerminkan Polisi" Saipul Jamil Sedih Lihat Asisten Diperlakukan Kasar Saat Penangkapan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua warga sipil tersebut.

“Penyidik berhasil mengamankan dua orang (pelaku),” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

VIRAL Saipul Jamil Menangis Histeris Saat Ditangkap Polisi di Jalanan.
VIRAL Saipul Jamil Menangis Histeris Saat Ditangkap Polisi di Jalanan. (TikTok)

Mereka diduga turut menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pelaku pertama berinisial R (26) yang merupakan warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam.

Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.

Pelaku kedua adalah I(32),  warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan bahwa dengan diamankannya dua pelaku ini, pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukan dilakukan anggota Polri.

Lantas, mengapa Ucok dan Usup menganiaya asisten Saipul Jamil?

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif keduanya diduga melakukan penganiayaan tersebut karena kesal diserempet Steven .

“Yang bersangkutan warga yang kebetulan melintas pada saat aksi pengejaran, di mana 2 orang tersangka juga merupakan korban. Yang bersangkutan diserempet dan ditabrak oleh pelaku (penyalahgunaan narkoba),” kata Syahduddi.

“2 orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut.”

Polisi Ingin Naik Pangkat

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan alasan penangkapan artis Saipul Jamil dan asisten pribadinya, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Video penangkapan Saipul Jamil di Jelambar tengah ramai di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak polisi berpakaian sipil yang mencegat mobil yang dikendarai Saipul dan Steven dan meminta mereka keluar.

Saipul yang ketakutan dan merasa hendak dirampok karena polisi tersebut menodong pistol.

Sugeng Teguh Santoso menilai polisi sengaja melakukan penangkapan dengan cara tersebut karena ingin viral.

Ia menjelaskan bahwa dalam kepolisian, penangkapan adalah sebuah prestasi.

Menurutnya, prestasi dalam penangkapan ini menjadi salah satu upaya agar anggota polisi tersebut naik pangkat.

“Pertama, polisi yang menangkap ini memiliki kesadaran bahwa ia ingin agar penangkapannya itu dimaknai sebagai prestasi. Jadi mau diviralkan,” kata Sugeng dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (12/1/2024).

“Mereka (polisi) tidak mau gambling dengan tujuannya, yakni supaya terangkat, diviralkan, dia mendapat penghargaan,” sambungnya.

Sugeng menilai, jika orang yang ditangkap bukan Saipul Jamil yang notabene merupakan publik figur, maka penangkapannya tidak akan seramai ini.

“Kalau bukan Saipul Jamil, ini ceritanya nggak perlu ada rame-rame begini. Senyap, dugaan saya,” jelasnya.

Sayangnya, penangkapan tersebut tidak disertai dengan profesionalisme. Menurutnya, penangkapan Saipul Jamil justru mempertontonkan rendahnya profesionalisme anggota polisi.

Ia juga menyinggung polisi yang membiarkan warga sipil ikut-ikutan dalam penangkapan tersebut.

Sugeng menjelaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dalam penangkapan seseorang yang diduga melanggar hukum.

Lebih lanjut, Sugeng bilang bahwa Saipul Jamil dapat melayangkan gugatan atas kejadian yang menimpanya dalam penangkapan tersebut.

“Bisa (gugat), sudah sangat jelas. Dia mengalami kekerasan. Saipul menyangka dia mau dirampok. Dia merekam, pegang HP supaya dia punya bukti. Ada kekerasan verbal, ancaman, kemudian diseret secara fisik,” terang Sugeng.

Sebagai informasi, penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan asisten Saipul Jamil, Steven.

Saipul Jamil sendiri dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba dan telah dibebaskan.

Anggota Polisi Diperiksa Propam

Adapun, Propam Polres Metro Jakarta Barat memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, anggota Unit Narkoba itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap Saipul dan asistennya.Namun, Syahduddi belum membeberkan dugaan pelanggaran prosedur yang dimaksud.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangannya dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Dibebastugaskan

Sementara ini, polisi yang menangkap Saipul dibebastugaskan sebagai penyidik.

Syahduddi memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan itu diperiksa secara objektif.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak”, ungkap dia.

Sebelumnya, adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi.

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyalahi Aturan

Sebelumnya, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai aksi oknum anggota polisi menangkap artis Saipul Jamil di Jalan Transjakarta, sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, menunjukan arogansi yang mengarah pada premanisme.

Pasalnya, aparat dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan.

Baca juga: "Sekarang Saya Masih Trauma" Saipul Jamil Akui Tertekan Seusai Ditangkap Polisi Atas Dugaan Narkoba

Menurut Bambang, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Saipul Jamil menyalahi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

Bambang menjelaskan, dalam Perkap tersebut diatur dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 Ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 terkait penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.

"Video kasus penangkapan SJ (Saipul Jamil) oleh petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut," kata Bambang dalam keterangannya dikuip pada Rabu (10/1/2024). (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved