Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

2 Pengusaha Tersandung Kasus Penyalahgunaan Rekening Bank Minta Dibebaskan dari Jerat UU ITE

Dua pengusaha asal Semarang Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto yang tersandung kasus penyalahgunaan rekening bank minta dibebaskan.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Dua pengusaha asal Semarang Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto yang tersandung kasus penyalahgunaan rekening bank minta dibebaskan.

Kedua pengusaha itu saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Penasihat hukum terdakwa, Bayu Arief AG menuturkan pada perkara itu, tidak ada kerugian tagihan pajak  dialami pelapor Whina Whiniyati selaku pemilik identitas data rekening bank. 

Bahkan kerugian itu tidak dituangkan dalam dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Kerugian tidak pernah muncul dari tagihan pajak yang disebut hingga Rp 3 miliar. Dalam persidangan tidak ada kerugian pajak dengan nilai fantastis tersebut. Jaksa penuntut umum pun tidak pernah mendalilkan adanya kerugian materill dalam dakwaan," tuturnya, Sabtu (13/1/2024). 

Menurutnya, pada persidangan JPU tidak pernah menghadirkan buku rekening dan ATM pelapor yang digunakan terdakwa. 

"Padahal menurutnya hal itu merupakan suatu bagian tidak terpisahkan," ujarnya.

Baca juga: Tiga Tersangka Pemalsu Rekening Dilimpahkan Ke Kejari Semarang, Satu Pelaku Masih Buron

Baca juga: Kejanggalan Sidang Kasus Pemalsuan Rekening, Pergantian Majelis Hakim Saat Sidang di PN Semarang

Pada persidangan, lanjutnya, terungkap fakta pencurian data elektronik KTP dan NPWP milik pelapor Whina tidak dilakukan kliennya untuk mengajukan mesin EDC.

Faktanya KTP dan NPWP saksi pelapor diberikan oleh suaminya yakni  Andi Kurniawan kepada  Seno Aji (dalam proses hukum) dan Romdhoni yang kedua merupakan mantan pegawai BRI.

"Keduanya itu mantan satgas Merchant Bank BRI Kantor Cabang Ahmad Yani," tuturnya.

Pada perkara itu, kliennya tidak pernah memesan dan  tidak mengetahui terbitnya mesin EDC yang menggunakan rekening pelapor.

"Penerbitan mesin EDC tidak ada kaitannya dengan klien kami," tuturnya.

Pada perkara itu kedua kliennya dijerat pasal 46 ayat 1 Jo pasal 30 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kedua kliennya dituntut pidana dua tahun dan denda Rp 100 juta.

Pada pembelaannya tersebut tuntutan dan denda yang dijatuhkan JPU tidak adil. 

Ia meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. 

"Kami meminta pada majelis hakim bebas dari semua tuntutan jpu atau setidaknya lepas dari segala tuntutan," harapnya. (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved